Senin 20 May 2019 10:43 WIB

Dradjad: Amien Rais Sudah Telanjur Ada Acara Lain

Amien Rais belum akan memenuhi panggilan polisi.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Dewan Kehormatan PAN Dradjad Wibowo mengatakan Amien Rais kemungkinan tidak bisa datang memenuhi panggilan polisi. Amien sudah telanjur ada acara lain.

“Setahu saya pak Amien sudah telanjur ada acara lain. Jadi saya belum bisa memastikan apakah beliau akan hadir atau tidak,” kata Dradjad, dalam pesan tertulisnya kepada republika.co.id,  Senin (20/5) pagi.

Meski demikian, kata Dradjad, ia melihat pemanggilan itu aneh. Sama anehnya dengan penahanan kang Eggy. Hal ini karena menganggap people power sama dengan makar.

“Itu logikanya tidak nyambung. Demokrasi itu ya people power. Asal katanya kan dari Demos (people) dan Kratos (power),” papar politikus yang dekat dengan Amien itu.

Dipaparkannya, jika penyidik Polri bersikukuh bahwa people power itu makar, mereka terlebih dahulu perlu memanggil dan atau menahan pihak-pihak berikut:

Pertama, Bimo Nugroho dan M Yamin Panca Setia sebagai penulis buku “Jokowi People Power”. Buku ini terbit tahun 2014. Jadi sudah 5 tahunan nama pak Jokowi dikaitkan dengan people power,  atau bahkan dengan makar jika asumsi penyidik yang dipakai. Tentu dengan catatan, jika penulis-penulis tersebut belum wafat, karena saya tidak bisa memverifikasi hal ini.

Kedua, Gramedia Pustaka Utama sebagai penerbit, maupun orang-orang pribadi yang terlibat dalam penerbitan buku tersebut.

Bahkan menurut Dradjad, kalau Kapolri Tito berkewajiban moral memerintahkan penyidiknya memanggil Presiden Jokowi.  Karena jika people power = makar, buku tersebut sama saja dengan menyebut “Jokowi Makar”.  Ini kan melecehkan Presiden dan memenuhi banyak sekali pasal dalam KUHP maupun UU ITE.

"Sebenarnya saya agak enggan ngomong yang satu ini, karena tidak ingin dianggap politis. Tapi jika legal equality atau equality before the law ditegakkan benar-benar,” papar Dradjad,

DIkatakan Dradjad, sudah lima tahun buku tersebut dibiarkan, makanya jadi aneh ketika sekarang people power dianggap makar. Kesan kriminalisasinya jadi kental sekali.

Jadi, lanjut Dradjad, jika melihat sejarah penggunaan kata people power, termasuk pemakaiannya dalam buku “Jokowi People Power”, maka people power itu jelas sekali bukan makar. "Jadi saya meminta Kepolisian membebaskan, bukan malah menahannya."

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement