REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memeriksa pemilik kopi Pak Belalang yang merupakan warga negara asing (WNA)terkait peredaran kopi kedaluwarsa merek Pak Belalang. Tak berhenti sampai di situ, model yang tercantum di kemasan produk pak Belalang yaitu Ahmad Dhani juga akan dimintai keterangan.
Menurut Kepala Badan POM Penny K. Lukito saat ini pemilik kopi Pak Belalang sudah dicekal pihak kepolisian. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Penny mengungkap pelaku pelanggaran ini adalah pemilik kopi
"Model (Ahmad Dhani) akan dikaitkan dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan produk tersebut dari berbagai aspek," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/5).
Ia menegaskan, Badan POM tidak segan untuk menindak siapa pun yang dengan sengaja melanggar peraturan dengan melakukan kejahatan obat dan makanan. Karena itu, ia meminta setiap pelaku usaha harus mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Penny menyebut Badan POM akan mencabut Nomor Izin Edar (NIE) produk kopi Pak Belalang karena melakukan pelanggaran administratif dan pidana. BPOM juga akan menindaklanjuti dengan pro-justitia karena melanggar Pasal 99 jucto pasal 143 Undang-Undang No.18 tahun 2012 tentang Pangan.
Penny menyebut kopi Pak Belalang diimpor dari luar negeri tanpa memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) dari Badan POM. Pelanggaran lainnya yaitu kopi mencantumkan tulisan Rajanya Kopi Nusantara. Padahal produk ini merupakan produk impor.
Pelanggaran terakhir adalah label produk tidak sesuai dengan yang disetujui oleh Badan POM, termasuk dengan sengaja mengubah tanggal kedaluwarsa. Ia menyebut barang bukti produk Pak Belalang yang disita petugas diperkirakan punya keekonomian mencapai Rp 1,4 miliar.
"Perbuatan ini selain dapat membahayakan kesehatan bagi yang mengonsumsi produk, juga mengabaikan prinsip keamanan pangan, merusak pasaran kopi Indonesia, dan berdampak terhadap pendapatan negara," ujarnya.