Senin 20 May 2019 19:53 WIB

Polisi Tetapkan Lieus Sungkharisma Sebagai Tersangka

ada hari ini, polisi mengamankan Lieus di apartemennya di bilangan Hayam Wuruk.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Li Xue Ciung alias Lieus Sungkharisma (tengah) digiring polisi usai penangkapan di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Li Xue Ciung alias Lieus Sungkharisma (tengah) digiring polisi usai penangkapan di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis sosial, Lieus Sungkharisma telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Pada hari ini, polisi mengamankan Lieus di apartemennya di bilangan Hayam Wuruk, Jakarta.

"Ya benar sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (20/5).

Baca Juga

Argo mengatakan, penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara kasus yang menjerat Lieus tersebut. "Setelah melalui mekanisme gelar perkara maka penyidik melakukan penjemputan (dan penetapan tersangka)," ujar Argo.

Saat diamankan, Argo menyebut, Lieus sempat melakukan perlawanan. Namun, polisi tetap melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman Lieus.

"Memang pada awalnya tersangka (Lieus) melakukan perlawanan, macam-macamlah ngomongnya," ucap dia.

Seperti diketahui, Lieus Sungkharisma ditangkap penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar, Senin pagi. Sebelumnya, Lieus dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Eman Soleman dengan nomor LP / B / 0441 / V / 2019 / BARESKRIM tanggal 7 Mei 2019 atas dugaan makar dan penyebaran berita bohong. Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan / atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 jo Pasal 87 dan / atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Namun, Lieus tidak memenuhi panggilan pertama oleh Bareskrim Polri, Selasa (14/5). Ia mengaku, saat itu tidak datang karena masih mencari pengacara yang akan membelanya.  Pada panggilan kedua, Jumat (17/5), ia kembali tidak memenuhi panggilan penyidik. Ia menyebut belum menerima surat panggilan tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement