Selasa 21 May 2019 09:36 WIB

BPN: Tak Ada Fakta yang Mengaitkan Prabowo dengan Makar

BPN menegaskan SPDP makar yang terbit ditujukan ke Eggi Sudjana.

Rep: Muhammad Riza/ Red: Teguh Firmansyah
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto bersama tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) memberikan keterangan kepada wartawan di kediamannya di Kertanegara, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto bersama tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) memberikan keterangan kepada wartawan di kediamannya di Kertanegara, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade menegaskan  tidak ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) terkait kasus makar kepada Prabowo Subianto. Prabowo Subianto, kata ia, selalu berjuang di dalam koridor hukum dan konstitusi, Selasa (21/5).

"Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar. Yang ada adalah SPDP terhadap Pak Eggi Sudjana," kata Andre kepada Republika.co.id.

Baca Juga

Di sisi lain, Andre mengaku, capres 02 itu memang menjadi pihak terlapor. Namun, status Prabowo bukanlah tersangka, bukan pula sebagai saksi.

"Tidak ada setitik faktapun yang bisa mengaitkan Pak Prabowo dengan tuduhan makar," kata pria yang dikabarkan lolos ke Senayan dari dapil Sumatera Barat I tersebut.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh politisi PDIP, Dewi Ambarawati. Eggi dilaporkan dengan tuduhan makar. Ia dianggap provokator yang menyerukan people power. Eggi Sudjana kemudian ditahan saat menjalani pemeriksaan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (14/5).

Selain Eggi Sudjana yang dituduh makar. Beberapa tokoh lain pendukung Prabowo Subianto turut dipolisikan. Diantaranya adalah, Ustaz Bachtiar Nasir, Ustaz Haikal Hasan, Lieus Sungkharisma, Kivlan Zein, serta Permadi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement