REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade menegaskan tidak ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) terkait kasus makar kepada Prabowo Subianto. Prabowo Subianto, kata ia, selalu berjuang di dalam koridor hukum dan konstitusi, Selasa (21/5).
"Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar. Yang ada adalah SPDP terhadap Pak Eggi Sudjana," kata Andre kepada Republika.co.id.
Di sisi lain, Andre mengaku, capres 02 itu memang menjadi pihak terlapor. Namun, status Prabowo bukanlah tersangka, bukan pula sebagai saksi.
"Tidak ada setitik faktapun yang bisa mengaitkan Pak Prabowo dengan tuduhan makar," kata pria yang dikabarkan lolos ke Senayan dari dapil Sumatera Barat I tersebut.
Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh politisi PDIP, Dewi Ambarawati. Eggi dilaporkan dengan tuduhan makar. Ia dianggap provokator yang menyerukan people power. Eggi Sudjana kemudian ditahan saat menjalani pemeriksaan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (14/5).
Selain Eggi Sudjana yang dituduh makar. Beberapa tokoh lain pendukung Prabowo Subianto turut dipolisikan. Diantaranya adalah, Ustaz Bachtiar Nasir, Ustaz Haikal Hasan, Lieus Sungkharisma, Kivlan Zein, serta Permadi.