REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal sidang pembacaan dakwaan terhadap dua penyuap mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy yakni, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Dua tersangka kasus suap terkait dengan Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019, akan menjalani sidang perdananya pekan depan.
"Penuntut Umum KPK telah melimpahkan Dakwaan dan berkas perkara atas nama 2 orang, yaitu: HRS dan MFQ pada Senin kemarin (20/5). Untuk jadwal sidang, penetapan dari PN Jakpus yakni Rabu (29/5)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (23/5).
Sejauh ini KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi dari unsur antara lain Menteri Agama RI, Sekretaris Jenderal DPR RI, Kepala KASN, Ketua Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Kementerian agama, Kepala Kantor Agama RI beberapa daerah, Anggota DPRD Jawa Timur. Kemudian Staff Ali Menteri Agama RI dan staff khusus menteri agama RI.
Sebelumnya KPK juga menyatakan telah mengantongi bukti-bukti aliran dana suap yang diterima oleh mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Diduga aliran dana suap ke Romi, terkait suap jual beli jabatan di Kemenag.
KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.