REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan santunan untuk keluarga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia usai melaksanakan tugas dalam Pemilu 2019. Santunan yang diberikan oleh Pemprov Sumbar sebesar Rp 5 juta.
"Kita prihatin ada KPPS yang meninggal karena menjalankan tugas dalam Pemilu 2019. Bantuan ini mudah-mudahan bisa sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," kata Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, Sabtu (25/5).
Bantuan diberikan kepada keluarga almarhum Andresal pada Jumat (25/5) malam. Almarhum meninggal saat bertugas sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat,
Bantuan tersebut langsung diserahkan kepada Osniwati, isteri almarhum Andresal yang juga merupakan wartawan surat kabar di Sumbar. Penyerahan itu menjadi rangkaian kegiatan Safari Ramadhan Pemprov Sumbar di Mesjid Raya Ujung Gading, Pasaman.
Nasrul menyebut dalam pesta demokrasi April 2019, ada tujuh orang anggota KPPS di provinsi itu yang wafat karena menjalankan tugas. Mereka di antaranya tersebar di Pasaman, Pasaman Barat, Padang Pariaman, dan Padang.
Ia juga mendorong agar KPU juga segera mencairkan uang santunan kepada keluarga KPPS yang meninggal dunia agar bisa meringankan beban mereka. "Ketua KPU Provinsi pernah menyebut akan ada bantuan nantinya. Semoga bantuan tersebut bisa segera dicairkan," katanya.
Nasrul menyebut banyaknya anggota KPPS yang meninggal harus menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bersama ke depan. Ia berharap jangan lagi ada kejadian serupa saat pelaksanaan Pemilu serentak.