REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempelajari pokok permohonan seluruh gugatan sengketa hasil pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dilakukan untuk memahami substansi yang dimohonkan penggugat.
"KPU akan mempelajari pokok-pokok permohonan pemohon untuk memastikan di mana locus persoalan dan apa substansi yang dimohonkan," ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya, Sabtu (25/5).
KPU pun akan mengoordinasikan seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam menyusun jawaban atas pokok-pokok permohonan untuk memastikan jawaban diuraikan secara jelas, baik dari sisi data kuantitatif maupun uraian kronologis.
Pramono mengatakan, dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK, KPU berkedudukan sebagai termohon sehingga mau tidak mau harus siap menghadapi gugatan yang diajukan ke MK.