Senin 27 May 2019 13:51 WIB

Pembakaran Mapolsek Tambelangan, Polisi Buru Oknum Habib

Motif pembakaran karena didasari kekecewaan para pelaku yang tak boleh ke Jakarta.

Red: Teguh Firmansyah
Tim Inafis dan Labfor Polda Jawa Timur melakukan olah TKP di Polsek Tambelangan pascapembakaran oleh massa, di Sampang, Jawa Timur, Kamis (23/5/2019).
Foto: Antara/Ryan Hariyanto
Tim Inafis dan Labfor Polda Jawa Timur melakukan olah TKP di Polsek Tambelangan pascapembakaran oleh massa, di Sampang, Jawa Timur, Kamis (23/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,  SURABAYA -- Kepala Kepolisian Daerah Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan mengungkapkan identitas aktor intelektual pembakar markas polisi sektor (Mapolsek) Tambelangan, Sampang, Madura, beberapa waktu lalu. Luki menyebut pelaku ada oknum habib.

"Ini aktor intelektualnya adalah oknum habib berinisial AK. Dia yang merencanakan dan menyiapkan segala macam," ujarnya saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin (27/5).

Baca Juga

Kapolda mengaku petugas menemukan alat komunikasi di rumah AK. Lalu melakukan penahanan terhadap AK serta sejumlah pelaku lainnya, antara lain berinsiail HD, SPD, HH dan AL.

Jenderal polisi bintang dua tersebut mengatakan AK membawa 70 orang yang sudah diarahkan. Setelah itu pelaku HH yang juga oknum habib mengadang pemadam kebakaran yang ingin memadamkan mapolsek.

Selain sudah mengamankan sejumlah pelaku, kata dia, Polda Jatim masih memburu enam orang oknum habib yang diduga turut berperan dalam pembakaran Mapolsek Tambelangan.

"Tokoh agama di Sampang akan membantu proses kasus ini secara transparan. Kami juga berharap masyarakat Sampang yang terlibat menyerahkan diri," ucapnya.

Kapolda juga menjelaskan motif pembakaran Mapolsek Tambelangan adalah didasari kekecewaan para pelaku yang ingin berangkat ke Jakarta pada 21 Mei 2019, namun polisi menghalau dan mengembalikan mereka ke daerahnya.

"Alasan kedua setelah adanya kiriman video dari rekannya di Jakarta yang menyampaikan memohon doa karena terkepung sehingga tak bisa keluar, lalu ini diviralkan dan menjadi ramai. Padahal, yang sebenarnya terlibat ini hubungannya baik dengan polisi," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan kenakan pasal berlapis yaitu pasal 200, pasal 187, dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sebelumnya, Mapolsek Tambelangan, Sampang, Jawa Timur, dibakar massa pada Rabu, (22/5) malam, tepatnya sekitar pukul 22.00 WIB. Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke mapolsek, lalu melempari menggunakan batu.

Meski polisi berupaya memberikan pengertian dan melarang massa berbuat anarkis, namun tidak diindahkan dan hanya dalam hitungan menit massa semakin banyak, hingga terjadi pembakaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement