REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus kerusuhan 22 - 23 Mei kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/8). Terdakwa Raga Eka Darma mengatakan setelah ditangkap oleh petugas yang tak memakai seragam, ia dipukul dan dadanya ditendang dengan keras sampai jatuh pingsan.
"Waktu saya ditangkep tangan saya dipelintir ke belakang, leher saya dicekik. Ada petugas dari depan yang nendang saya dengan keras. Saya sampai enggak bisa bernapas terus saya pingsan,"ungkapnya.
Setelah, terkapar di tanah, kata dia, para petugas meninggalkannya dengan kondisi yang sudah tak sadarkan diri. Menurut penuturan temannya, ada petugas Brimob yang mengangkatnya ke mobil menuju Pos Bawaslu.
Ia menceritakan, alasannya bisa datang ke tempat kerusuhan pada 22-23 Mei. Awalnya, ia hadir di depan KPU untuk berbuka puasa bersama dan sholat teraweh bersama. Tak ada niat untuk melakukan kerusuhan pada hari itu. Namun, setelah massa mengarah ke Bawaslu, ia pun ikut menuju tempat tersebut.
Sebelum ia bergabung dengan kerumunan massa, ia mengaku hanya duduk di pembatas jalan warna kuning sambil minum kopi. Mendengar massa menyanyikan yel - yel dari kejauhan, ia mengaku terbawa suasana ingin bergabung dengan massa yang ada.
"Awalnya, saya enggak di kerumunan massa, melihat massa menyanyikan yel - yel itu saya kayak terbawa suasana ingin gabung,"kata dia.
Raga menceritakan, pada malam 22 Mei lalu, massa mulai merusak barrier dan melempar botol mineral. Namun, botol yang dilempar bukan ke arah gedung Bawaslu, melainkan ke mobil polisi yang sedang berjalan.
Baru masuk dikerumunan massa, ia langsung tertangkan dan terjadilah aksi kekerasan yang dilakukan petugas yang tak berseragam tersebut. Raga pun mengaku, melihat massa yang lain terluka.
"Saat saya dibawa ke pos Bawaslu saya baru lihat juga kalau polisi ada yang terluka,"ungkapnya.
Raga menyesal pada saat itu tak segera membubarkan diri. Jika saat itu, kata dia, tak larut dengan suasana mungkin dirinya tak berada di penjara saat ini.
"Mungkin saya berada di sini karena sebelum kejadian ini saya banyak bermaksiat atau apapun. Allah yang maha besar kasih jalan untuk saya untuk lebih taat pada sang pencipta, lebih taat ibadahnya, lebih taat untuk mengabdi pada orang - orang yang saya sayang,"uangkap Raga.
Status WA
Berdasarkan berita acara, Jaksa menanyakan postingan swafoto yang ia pos di WA saat terjadi kerusuhan. "Sebelum penangkapan saudara pos dengan caption "Saya tak sendiri di sini, sauadara saya banyak di sini", itu maksud saudara apa?,"tanya Jaksa.
Raga menjeleskan, jika semua massa yang ada saat itu adalah saudara sesama umat Muslim. Sehingga meskipun ia mengaku datang sendiri ke lokasi, namun kerena banyak saudara ia merasa tak sendiri.
Dalam dakwaan tercatat, Raga ditangkap polisi pada Rabu, 22 Mei 2019 antara pukul 00.00 - 01.00 WIB. Jaksa mendakwanya melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.