Senin 27 May 2019 19:30 WIB

Polri: Jokowi tak Menjadi Target Tersangka

Polri menyebut ada empat pejabat negara yang hendak dibunuh oleh tersangka.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Keterangan Pers Menkopolhukam. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal (kanan) saat memberikan keterangan pers tentang situasi keamanan terkait penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019, di Gedung Kemenko Polhukam, jakarta Pusat, Selasa (21/5).
Foto: Fakhri Hermansyah
Keterangan Pers Menkopolhukam. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal (kanan) saat memberikan keterangan pers tentang situasi keamanan terkait penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019, di Gedung Kemenko Polhukam, jakarta Pusat, Selasa (21/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal, mengungkapkan, empat tokoh nasional yang dijadikan target pembunuhan adalah pejabat negara. Ia memastikan, target tersebut bukanlah Presiden Joko Widodo.

"Pejabat negara tapi bukan presiden. Sedang proses pendalaman, penyidikan, saat semakin mengerucut akan disampaikan ke publik," ujar Iqbal saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (27/5).

Baca Juga

Menurutnya, para tersangka sudah melakukan survei ke lokasi-lokasi yang biasa disinggahi oleh para tokoh tersebut. Salah satu lokasi yang sudah dipantau dan disurvei para penjahat itu, yakni tempat tinggal tokoh-tokoh tersebut.

"Sudah disurvei oleh semua pelaku, difoto sudah, digambar istilahnya, dimapping," jelasnya.

Sebelumnya, kepolisian kembali mengamankan kelompok yang ingin memanfaatkan momen aksi 22 Mei untuk melakukan tindak kejahatan. Setidaknya ada enam tersangka yang diciduk karena memiliki senjata api berikut amunisi dan rencana pembunuhan.

"Kasus kepemilikan senjata api ilegal yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019 dan rencana pembunuhan," kata Iqbal.

Dari tangan para tersangka diamankan beberapa barang bukti. Barang bukti tersebut, yakni sepucuk pistol taurus kaliber 38 dengan dua boks peluru berjumlah 93 butir, sepucuk pistol kaliber 52 dengan lima butir peluru, sebuah senjata api laras panjang dan laras pendek rakitan kaliber 22, serta sebuah rompi antipeluru bertuliskan polisi.

"Senjata api laras panjang ini, coba dilihat, ini ada teleskopnya. Jadi, diduga kuat memang ingin menghabisi dari jarak jauh. Walau rakitan, ini efeknya luar biasa," jelas Iqbal saat memperlihatkan barang bukti tersebut.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 1 Undang-Undang (UU) Darurat No. 12/1951 tentang Senjata Api. Mereka diancam hukuman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement