Selasa 28 May 2019 14:30 WIB

BPN Tegaskan Pilih Jalur Konstitusi Bukan Makar

BPN memilih ke ranah hukum dalam mempersoalkan sengketa Pilpres 2019.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade, di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Ahad (17/3).
Foto: Ronggo Astungkoro/Republika
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade, di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Ahad (17/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menegaskan telah memilih jalur konstitusi dalam sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Untuk itu, tidak ada boleh ada lagi tuduhan makar kepada tokoh-tokoh pendukung Prabowo-Sandi yang kritis terhadap pemerintah.

"Saya ingin menegaskan bahwa langkah BPN adalah langkah yang konstitusional. Kami sudah memilih jalan ke Mahkamah Konstitusi bukan jalan mahkamah jalanan," kata juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, dalam pesan singkatnya, Selasa (28/5).

Baca Juga

Andre mengatakan, langkah yang dipilih BPN Prabowo-Sandiaga dalam mempersoalkan sengketa Pilpres 2019 ke ranah hukum yang berlaku menunjukkan bahwa kubu 02 berada dalam koridor konstitusional. Kendati sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga Uno enggan membawa berbagai kecurangan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena ketidakpercayaan terhadapa lembaga pengadil tersebut.

"Ini menunjukkan komitmen kami bahwa perjuangan kami dalam koridor konstitusional bukan makar atau anarkis," tegas Politikus Partai Gerindra.