REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menegaskan telah memilih jalur konstitusi dalam sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Untuk itu, tidak ada boleh ada lagi tuduhan makar kepada tokoh-tokoh pendukung Prabowo-Sandi yang kritis terhadap pemerintah.
"Saya ingin menegaskan bahwa langkah BPN adalah langkah yang konstitusional. Kami sudah memilih jalan ke Mahkamah Konstitusi bukan jalan mahkamah jalanan," kata juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, dalam pesan singkatnya, Selasa (28/5).
Andre mengatakan, langkah yang dipilih BPN Prabowo-Sandiaga dalam mempersoalkan sengketa Pilpres 2019 ke ranah hukum yang berlaku menunjukkan bahwa kubu 02 berada dalam koridor konstitusional. Kendati sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga Uno enggan membawa berbagai kecurangan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena ketidakpercayaan terhadapa lembaga pengadil tersebut.
"Ini menunjukkan komitmen kami bahwa perjuangan kami dalam koridor konstitusional bukan makar atau anarkis," tegas Politikus Partai Gerindra.
Sebelumnya, Andre menegaskan, saat ini BPN fokus menjaga proses persidangan sengketa Pilpres 2019 di MK. Karena itu, ia meminta para pendukung Prabowo-Sandiaga yang memiliki tambahan bukti untuk dikirimkan ke BPN maupun ke kantor pengacara.
"Kami doakan agar hakim MK berani membuat keputusan melawan indikasi kecurangan yang luar biasa dalam Pilpres 2019 ini," kata Andre.
Selain itu, Prabowo-Sandiaga juga menyatakan pihaknya tidak akan mengerahkan massa ke MK untuk mengawal jalannya sidang. Namun, BPN juga tidak bisa melarang jika ada pendukung Prabowo-Sandi yang mendatangi MK untuk mengawal proses sidang gugatan di lembaga penguji undang-undang ini.
Hanya, ia meminta pendukung tidak berbuat anarkis. "Tetap bisa menjaga kedamaian. Tidak seperti pada aksi 21-22 Mei yang berakhir rusuh. Tidak boleh lagi ada tindakan anarkistis. Tolong damai dan konsitusional,” harap Andre.