REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menegaskan telah memilih jalur konstitusi dalam sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Untuk itu, tidak ada boleh ada lagi tuduhan makar kepada tokoh-tokoh pendukung Prabowo-Sandi yang kritis terhadap pemerintah.
"Saya ingin menegaskan bahwa langkah BPN adalah langkah yang konstitusional. Kami sudah memilih jalan ke Mahkamah Konstitusi bukan jalan mahkamah jalanan," kata juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, dalam pesan singkatnya, Selasa (28/5).
Andre mengatakan, langkah yang dipilih BPN Prabowo-Sandiaga dalam mempersoalkan sengketa Pilpres 2019 ke ranah hukum yang berlaku menunjukkan bahwa kubu 02 berada dalam koridor konstitusional. Kendati sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga Uno enggan membawa berbagai kecurangan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena ketidakpercayaan terhadapa lembaga pengadil tersebut.
"Ini menunjukkan komitmen kami bahwa perjuangan kami dalam koridor konstitusional bukan makar atau anarkis," tegas Politikus Partai Gerindra.