REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik dan menerima gratifikasi Idul Fitri. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor K26-30/V 71-2/99 tanggal 23 Mei 2019 tentang Pencegahan Gratifikasi dan Benturan Kepentingan pada Hari Raya Keagamaan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan menegaskan adanya larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, seperti kendaraan dinas operasional inventaris kantor dengan nomor polisi pelat merah untuk kegiatan mudik.
“PNS atau penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan. Jadi, karena kendaraan dinas merupakan salah satu fasilitas milik negara, BKN melarang penggunaannya untuk kepentingan non-kedinasan seperti perayaan hari raya,” kata Ridwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/5).
Dia mengatakan, SE tersebut ditandatangani Kepala BKN Bima Haria Wibisana untuk ditujukan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan BKN, kantor regional I-XIV BKN. Selain itu, SE tersebut merupakan tindak lanjut surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi pada Hari Raya Keagamaan.
“Karena momentumnya Hari Raya Idul Fitri, praktik saling memberi dan menerima bingkisan termasuk kategori gratifikasi,” ujar Ridwan.
Ridwan juga mengingatkan tindakan permintaan dana, sumbangan, dan/atau hadiah yang biasa disebut tunjangan hari raya (THR) secara tidak resmi, baik secara individu maupun berkelompok merupakan perbuatan yang dilarang dan berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
“Terhadap penerimaan gratifikasi, mekanisme pelaporan dapat diakses melalui tautan www.kpk.go.id/gratifikasi,” kata Ridwan.