Kamis 30 May 2019 20:40 WIB

Kivlan Zen akan Ajukan Praperadilan Soal Senjata Api

Pengacara menyebut senjata yang digunakan untuk berburu babi.

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kedua kanan) didampingi kuasa hukum saat tiba memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (29/5).
Foto: Antara
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kedua kanan) didampingi kuasa hukum saat tiba memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (29/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, menyatakan, pihaknya akan mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan kepemilikan senjata ilegal. Penahanan Kivlan dinilai tak sesuai aturan.

"Rencananya begitu, alasannya normatif, ada aturan. Tapi untuk penangkapan dan penahanan Kivlan tak sesuai aturan," ujar Djuju di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5).

Baca Juga

Djudju menegaskan, hal yang dituduhkan kepada kliennya dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, tidak sesuai dengan aturan. Ini lantaran Kivlan tidak pernah memiliki maupun menguasai senjata api.

Djuju menyatakan, bahwa senjata api yang dimaksudkan itu untuk berburu babi, bukan untuk dugaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Berkaitan dengan penangguhan penahanan, tim kuasa hukum akan mengajukan permohonannya Jumat besok. "Pasti, besok kami ajukan. Penjaminnya ada istri, rekan dan pejabat," ucap Djudju.

Kivlan rencananya akan dipindahkan ke Rutan Polisi Militer Guntur, Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak hari Kamis ini, usai menyelesaikan berkas acara pemeriksaan dan diperiksa kesehatannya oleh dokter Polda Metro Jaya.

Tim kuasa hukum juga mengupayakan agar kliennya bisa bebas kurang dari 20 hari. Lantas, Suta Widhya, kuasa hukum Kivlan berpendapat kliennya tidak perlu ditahan.

"Sebenarnya tidak ada alasan untuk menahan, tapi kita ikuti prosedur walau tidak ada bukti-bukti yang. Kivlan tidak pernah memegang senjata setelah pensiun, dia seorang dosen dan pembicara di berbagai tempat," kata Suta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement