Jumat 20 Aug 2021 18:12 WIB

Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara

Kivlan Zen dinilai terbukti menyimpan senjata api dan amunisi secara ilegal.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Startegis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa meyakini Kivlan Zen terbukti secara sah bersalah menyimpan, menyembunyikan, ataupun menggunakan senjata api beserta amunisi secara ilegal.

"Menuntut, terdakwa Kivlan Zen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak," kata Jaksa Andri Saputra saat membacakan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/8).

Baca Juga

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kivlan Zen selama tujuh bulan dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan perintah terdakwa segera dimasukkan ke dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan," tambahnya.

Kivlan Zen diyakini telah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan beberapa hal.

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Kivlan Zen meresahkan masyarakat. Kivlan Zen juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan, hal-hal yang meringankan tuntutan jaksa yakni, terdakwa Kivlan Zen belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, sudah berumur 74 tahun, berjasa dalam misi menjaga perdamaian pada 1995/1996, pernah mendamaikan pemberontakan Moro Misuari dengan Presiden Philipina, Fidel Ramos.

Kemudian, Kivlan juga dinilai telah berjasa bagi bangsa Indonesia dalam tugas rahasia membebaskan sandera di Pulau Sulu, Filipina. Tak hanya itu, jaksa menilai Kivlan Zen juga mendapat banyak bintang jasa berkaitan dengan ketentaraannya.

photo
Peran AS dalam Penjualan Senjata Dunia - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement