REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang terdakwa kasus penguasaan senjata api ilegal Mayor Jendral (Purn) TNI Kivlan Zen kembali ditunda. Pasalnya, pria berusia 72 tahun itu kini masih dalam perawatan RSPAD Gatot Subroto.
"Jadi sidang perkara dengan nomor 960 atas Kivlan Zen kita tunda hingga ada laporan perkembangan kesehatan dari yang bersangkutan, demikian sidang selesai dan sidang ditutup," kata Hakim Ketua Hariono dalam persidangan lanjutan yang dilakukan tanpa kehadiran Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Ini merupakan kedua kalinya sidang ditunda. Terdakwa tidak hadir ke persidangan dengan alasan yang sama.
Berdasarkan informasi Jaksa Penuntut Umum Fahtoni,Kivlan Zen masih dalam kondisi pemulihan dan memerlukan perawatan dari dokter usai pengangkatan serpihan granat nanas di kakinya.
Keterangan tersebut diperkuat dengan surat yang disampaikan Fahtoni dalam persidangan bahwa menurut dokter Lukman Maruf yang menangani Kivlan Zen, pasiennya itu masih membutuhkan perawatan di Rumah Sakit pascaoperasi.
Fahtoni mengatakan Jaksa akan mengirimkan surat kepada dokter Lukman pada periode tiga hingga tujuh hari ke depan untuk mengetahui kondisi kesehatan terdakwa terbaru.
Hakim Ketua Hariono memutuskan untuk menunda sidang sampai waktu yang tidak ditentukan atau setidaknya hingga kesehatan Kivlan Zen sudah pulih total tanpa perlu didampingi dokter di ruang sidang.
Baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum terdakwa Kivlan Zen sepakat dengan hasil tersebut.
Oleh karena putusan itu, jadwal sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa masih belum diketahui.
Sebelumnya, Kivlan Zen terakhir kali menghadiri sidang pada Kamis (3/10) dengan agenda pembacaan eksepsi. Namun sidang harus berakhir ditunda karena Jaksa Penuntut Umum merasa keberatan dengan status advokat dari Penasehat Hukum terdakwa yaitu Tonin Tachta.
Selain itu, sidang ditunda karena kondisi kesehatan Kivlan Zen yang tidak baik sehingga Hakim Ketua memutuskan membantarkan persidangan yang dijalani pria berusia 72 tahun itu dan mengizinkan Kivlan melakukan operasi pengangkatan serpihan granat nanas di kakinya.
Kivlan Zen ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan kasus kepemilikan senjata ilegal.
Dalam sidang perdana,Kivlan Zen dijerat dua pasal dengan dakwaan pertama yaitu pasal 1 ayat (1) UU no.12/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan kedua yaitu pasal 1 ayat (1) UU no.12/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.