Senin 10 Jun 2019 14:41 WIB

Ketua MK: Mari Bersiap Hadapi Sidang Perdana Sengketa Pemilu

Sidang perdana sengketa pemilu di MK akan digelar pada 14 Juni mendatang.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Ratna Puspita
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengimbau semua pihak untuk bersiap menghadapi sidang perdana perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres pada 14 Juni mendatang. Anwar berharap semangat Idulfitri bisa memberi dampak positif untuk mengawali penanganan sengketa pemilu di MK.  

"Apa yang kita alami sekarang, kita berusaha, yang penting kita istiqomah. Oleh karena itu, karena banyak rintangan yang kita hadapi selama sebulan penuh, maupun ke depan, terlebih lebih lagi menjelang 14 Juni, mari kita mempersiapkan diri, " ujar Anwar saat memberikan pembukaan dalam halalbihalal bersama awak media di Gedung MK,  Medan Merdeka Barat, Senin (10/6).

Baca Juga

Selama sebulan penuh, ia mengatakan, umat Islam sudah berusaha menahan lapar,  haus dan hawa nafsu. Termasuk, kata Anwar, nafsu untuk menyampaikan ujaran negatif.  

"Tapi kita semua mampu melewati segala konflik dengan mengalahkan semua hawa nafsu, termasuk, yang kita tahu akhir akhir ini media sosial luar biasa menghantam MK secara keseluruhan, termasuk saya terutama. Cara bersalaman pun dihantam, dikritisi secara luar biasa. Sesuai dengan semangat Idulfitri, mari kita kembali kepada fitri," paparnya.  

Anwar lantas mengutip kisah Imam Besar Abu Khilafah tentang tanggungjawab yang besar sebagai hakim. Sang Imam diminta untuk menjadi hakim, dibujuk, dirayu, tetapi tetap tidak mau memenuhi permintaan itu.

"Sampai beliau dipenjara. Setelah keluar, dibujuk lagi supaya mau menjadi hakim, tetap tidak mau, dihukum penjara lagi, sampai beliau meninggal dalam penjara. Luar biasa. Itulah beratnya beban seoraang hakim," tegas Anwar.  

Pada 14 Juni MK akan menggelar sidang perdana PHPU pilpres. Agenda pada sidang perdana adalah pemeriksaan pendahuluan yang akan memperdengarkan permohonan pemohon.  

Perkara PHPU pilpres Pemilu 2019 diajukan oleh Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno, yang diketuai oleh Bambang Widjojanto. Perkara tersebut diajukan pada 24 Mei 2019 lalu. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement