REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma''ruf mengapresiasi imbauan capres 02 Prabowo Subianto agar pendukungnya tidak hadir di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi. Khususnya selama persidangan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 berlangsung.
"Saya sangat menghargai dan mengapresiasi apa yang disampaikan Pak Prabowo kepada pendukungnya untuk menghormati alannya sidang-sidang MK nanti dan mempercayakan prosesnya kepada Majelis Hakim MK," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan kepada di Jakarta, Selasa (11/6) malam.
Prabowo dalam sebuah video menyerukan dan meminta pendukungnya tidak hadir berbondong-bondong selama sidang MK. Prabowo meminta pendukung memercayakan proses hukum kepada Majelis Hakim MK.
Irfan memandang imbauan yang disampaikan Prabowo menunjukkan sikap kenegarawanan yang bersangkutan sebagai seorang tokoh bangsa.
"Saya melihat pernyataan itu sebagai seorang negarawan, sebagai seorang tokoh yang harus kita hormati, dan sebagai seorang patriot sebagaimana yang sering dia utarakan," kata Irfan.
Ia mengatakan semua pihak harus menyerahkan proses peradilan kepada MK. Kehadiran pendukung saat persidangan justru dapat dianggap sebagai wujud ketidakpercayaan pada proses persidangan yang berlangsung.
Irfan juga menekankan bahwa media daring serta televisi pasti akan menayangkan segala informasi terkait persidangan. Masyarakat dapat memeroleh informasi melalui saluran media "mainstream" tersebut.
"Dan harus juga menjadi pertimbangan bersama kalau misalnya kita beramai-ramai hadir di sekitar MK, otomatis bisa membuat kegaduhan serta menimbulkan kemacetan yang kemudian mengganggu aktivitas masyarakat yang sehari-hari mencari nafkah melalui jalan di sekitar MK," katanya.