Sabtu 15 Jun 2019 04:07 WIB

TKN Tanggapi Permintaan Perlindungan Saksi Tim Hukum Prabowo

TKN menghargai permintaan itu jika dilakukan dengan tujuan yang baik.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Suasana jelang sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di depan gedung Mahkamah Konstitusi (ilustrasi)
Foto: Republika/Flori Sidebang
Suasana jelang sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di depan gedung Mahkamah Konstitusi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menghormati permintaan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait perlindungan saksi dan ahli. TKN mengatakan, apresiasi diberikan jika permintaan itu bertujuan agar para saksi dan ahli dapat lebih fokus memberikan keterangan.

"Tentu kami menghargai usulan tersebut apalagi jika untuk memberikan keterangan yang jujur dan adil," kata Wakil Sekretaris TKN Verry Surya Hendrawan di Jakarta, Sabtu (15/6).

Baca Juga

Verry mengatakan, proses perlindungan saksi juga sudah diatur dalam UU nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. TKN, dia mengungkapkan, menghargai permintaan itu jika dilakukan dengan tujuan yang baik.

"Toh kami di TKN juga selama ini yakin kami menang dan kami ingin menang serta dicatat dengan cara-cara yang baik," kata Verry lagi.