Sabtu 15 Jun 2019 20:22 WIB

2 Warga Yogyakarta Ajukan Penghayat Kepercayaan di KTP

Pencantuman penghayat kepercayaan berlaku sejak putusan MK.

Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: dok. Republika
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA— Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta hingga saat ini menerima dua permohonan pencantuman penghayat kepercayaan di kolom kartu tanda penduduk elektronik dari warga setempat.

“Sampai saat ini baru dua warga yang mengajukan permohonan perubahan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sehingga mencantumkan penghayat kepercayaan. Kebetulan, keduanya adalah pasangan suami istri,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan, Bram Prasetyo, di Yogyakarta, Sabtu (15/6).

Baca Juga

Menurut Bram, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau kelompok aliran kepercayaan yang ada di wilayah tersebut terkait akomodasi dari pemerintah untuk mencantumkan penghayat kepercayaan di e-KTP.

“Pada akhir Mei, kami juga sudah melakukan sosialisasi dalam pertemuan kelompok penghayat kepercayaan. Sosialisasi juga dilakukan melalui paguyuban dan melalui RT,” kata Bram yang menyebut terdapat 22 kelompok aliran kepercayaan di Kota Yogyakarta.

Warga yang mengajukan permohonan pencantuman penghayat kepercayaan di e-KTP akan otomatis memperoleh kartu keluarga (KK) baru yang juga sudah mencantumkan kolom penghayat kepercayaan.

Meskipun memperoleh akomodasi untuk mencantumkan penghayat kepercayaan di kolom e-KTP, namun kolom kepercayaan di kartu identitas tersebut tidak menyebut jenis aliran kepercayaan yang diikuti, tetapi hanya akan ditulis “kepercayaan terhadap Tuhan YME”.

Bram mengatakan, permohonan perubahan kolom kepercayaan tersebut dapat diajukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta dengan membawa keterangan dari pemimpin kelompok penghayat kepercayaan.

“Jumlah yang mengajukan permohonan memang masih sedikit. Saya tidak tahu apa penyebabnya. Tetapi, pemerintah sudah memberikan akomodasi dan sosialisasi akan terus dilakukan,” katanya. Pencantuman kolom kepercayaan dilakukan usai putusan MK nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017.

3ww

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement