REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) menjelaskan kronologi plesiran Setyo Novanto (Setnov). Ditjen PAS menyebut, aktivitas Novanto di luar sel itu terjadi karena memanfaatkan izin berobat.
Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto menjelaskan, pada Senin (10/6) lalu, dilaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan untuk mengusulkan perawatan terencana lanjutan berobat di RS Luar lapas, dalam hal ini RS Santosa Bandung. Kemudian pada pukul 10.23 WIB, Selasa (11/6), Setnov diberangkatan untuk menjalani perawatan di RS Santosa Bandung dengan pengawalan petugas lapas dan kepolisian sektor Arcamanik.
"Tanggal 11 Juni 2019, Setnov tiba di RS Santosa Bandung jam 10.41 WIB dengan keluhan sakit tangan sebelah kiri tidak bisa digerakan," kata Ade Kusmanto, Ahad (16/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RS Santosa, Novanto harus menjalani perawatan rawat inap di lantai 8, kamar 851, RS Santosa. Pada Jumat, 14 Juni, sekitar pukul 14.22 WIB dilaksanakan serah terima pengawalan di rumah sakit dari petugas atas nama FF, ke petugas berinisial S berdasarkan surat perintah Kalapas No.W.11.PAS.PAS1.PK.01.04.02-4045.
Kemudian Pukul 14.42 WIB, Setya Novanto keluar ruang perawatan menuju lift menggunakan kursi roda didampingi keluarganya dan meminta izin untuk menyelesaikan administrasi Rawat Inap di lantai 3 RS Santosa. "Pukul 14.50 WIB, Pengawal atas nama Sandi mengecek ke ruang administrasi ternyata warga binaan atas nama Setya Novanto tidak ada di ruang administrasi," jelasnya.
Setya Novanto baru kembali ke RS Santosa pada pukul 17.43 WIB. Kemudian mantan Ketua DPR itu baru tiba di Lapas Kelas I Sukamiskin pada pukul 19.45 WIB, dengan dikawal oleh petugas berinisial S.
"Maka disimpulkan, bahwa benar Setya Novanto tidak ada di rumah sakit santosa pada saat pukul 14.50 WIB sampai 17.43 WIB. Setnov diduga telah menyalahgunakan izin berobat. Keberadaan setnov disalah satu toko bangunan di kota baru padalarang bandung adalah merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas arau rutan," kata Ade Kusmanto menjelaskan.
Setya Novanto pun dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur, karena rutan tersebut mempunyai pengamanan maksimum one man one cell untuk para terpidana kasus teroris. Penempatan ini bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran tata tertib lapas atau rutan yang dilakukan Setya Novanto.
"Selanjutnya apakah Setnov akan tetap menjalani pidana di rutan gunung sindur atau tidak, menunggu hasil pemeriksaan tim Kanwil Jabar beserta tim dari Ditjenpas," tegasnya.