Ahad 16 Jun 2019 23:37 WIB

Komnas Perempuan Sebut Kawin Kontrak Rugikan Kaum Hawa

Kawin kontrak dinilai sebagai bentuk praktik perdagangan manusia.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Polemik RUU PKS. Komisioner Komnas Perempuan Magdalena Sitorus menyampaikan paparan saat kunjungan ke Republika, Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Polemik RUU PKS. Komisioner Komnas Perempuan Magdalena Sitorus menyampaikan paparan saat kunjungan ke Republika, Jakarta, Rabu (20/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai kawin kontrak dapat merugikan kaum hawa. Hal itu merugikan karena kawin kontrak dapat disebut sebagai bentuk praktik perdagangan manusia.

"Kasus tersebut juga perlu dilihat sebagai kasus eksploitasi terhadap perempuan, yang melihat perempuan sebagai objek," ujar Komisioner Komnas Perempuan Magdalena Sitorus saat dihubungi, Ahad (16/6).

Dalam kasus yang terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat, Magdalena menilai salah satu penyebab adanya kawin kontrak adalah kemiskinan. Hal itupun dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mengeksploitasi perempuan.

"Kemiskinan merupakan salah satu bentuk kerentanan yang dimiliki perempuan dan itu dimanfaatkan dalam kasus di Kota Pontianak," ujar Magdalena.

Selain itu, miskinnya informasi dan pengetahuan menjadi salah satu sebab kawin kontrak kembali terjadi. Kebanyakan korban tak mengetahui dampak negatif dari hal tersebut.

"Mereka tidak tahu dampak dari praktik kawin kontrak sehingga mereka mudah ditipu, dijanjikan akan mendapatkan kehidupan yang lebih baik," ujar Magdalena.

Sebelumnya, petugas Imigrasi Kota Pontianak, Kalimantan Barat, bersama aparat kepolisian membongkar dugaan sindikat tindak pidana perdagangan orang dengan modus kawin kontrak. Praktik tersebut terbongkar setelah petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di sebuah rumah mewah di Jalan Purnama, Komplek Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan.

Rumah tersebut ditengarai menjadi tempat penampungan sejumlah warga negara asing (WNA) asal Cina, yang akan menikah dengan wanita Indonesia dengan iming-iming uang jutaan rupiah. Dalam penggerebekan itu, satu orang pemilik rumah bersama dua warga negara asing (WNA) terduga agen penghubung kawin kontrak diamankan petugas.

"Praktik tindak pidana perdagangan orang ini terungkap berkat informasi masyarakat yang mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Perdana, Kompleks Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan," ujar Kepala Subseksi Penindakan Imigrasi Wilayah Kalimantan Barat Murdani.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement