Selasa 18 Jun 2019 09:17 WIB

Bawaslu Serahkan 252 Lembar Keterangan untuk Sidang MK

tambahan ini disebabkan adanya perubahan permohonan yang diajukan pasangan 02.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Bawaslu, Abhan
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Ketua Bawaslu, Abhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan pihaknya memperbaharui keterangan untuk perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Secara keseluruhan ada 252 lembar keterangan tertulis yang diserahkan Bawaslu. 

"Tambahan (keterangan) Bawaslu ada 100 lembar. Semula keterangan kami 152 lembar," ujar Abhan kepada wartawan di Gedung Bawaslu, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Baca Juga

Menurut Abhan, tambahan ini disebabkan adanya perubahan permohonan yang diajukan oleh Prabowo-Sandiaga Uno sebagai pemohon. Dimana dalam tambahan tersebut ada penambahan keterangan dan petitum. 

Meski begitu, tambahan keterangan Bawaslu ini pun menyesuaikan kewajiban Bawalsu sebagai pihak pemberi keterangan. "Tentu (bagian kami) menjawab apa yang menjadi kewajiban dari Bawaslu sesuai porsinya kami," tegasnya. 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyerahkan sebanyak 300 lembar jawaban tertulis kepada MK pada Selasa pagi. Jawaban ini terkait dengan gugatan PHPU pilpres 2019 yang diajukan oleh Prabowo-Sandiaga Uno. 

Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan jawaban yang diserahkan hari ini merupakan hasil perbaikan sebagaimana yang diperintahkan oleh Majelis Hakim MK dalam sidang perdana pada Jumat (14/6) lalu. "Kami sampaikan jawaban sebanyak 300 halaman. Jawaban tertulis kami, " ujar Hasyim kepada wartawan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Adapun jawaban tertulis KPU ini akan dibacakan dalam sidang lanjutan PHPU pilpres pada Selasa pagi. Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB ini mengagendakan pembacaan jawaban KPU sebagai termohon sekaligus memberikan kesempatan kepada Bawaslu dan tim kuasa hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Amin untuk membacakan keterangan mereka. 

Hasyim menegaskan, semua yang dituduhkan oleh pihak Prabowo-Sandiaga Uno akan dijawab oleh pihaknya hari ini. "Tapi tentu saja yang dijawab yang relevan-relevan saja dengan urusannya KPU, yaitu soal penyelenggaraan pemilu, kemudian data pemilih, status Ma'ruf Amin. KPU bekerja berdasarkan data, jadi argumentasi yang dibangun KPU berdasarkan data dan alat bukti yang kami miliki," jelasnya. 

Hasyim menambahkan secara total KPU juga sudah meyerahkan sebanyak 6.000 dokumen alat bukti. Mayoritas berupa surat sebagai menjadi bukti tahapan pilpres yang telah diselenggarakan oleh KPU.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement