REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Ratna Sarumpaet tetap berpendirian bahwa tidak terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dengan menyiarkan berita bohong.
"Maka dapat diambil kesimpulan bahwa tidak adanya tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong yang dilakukan secara sengaja untuk memberikan keonaran yang dilakukan oleh terdakwa," kata kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi saat membacakan pembelaanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/6).
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Ratna Sarumpaet juga menyampaikan bahwa terdakwa tidak terbukti menyiarkan berita bohong dengan alat siar, seperti televisi ataupun radio.
Kuasa hukum terdakwa juga menyampaikan bahwa sesuai dengan pernyataan dari saksi Amien Rais dan Nanik S. Deyang bahwa konferensi pers yang diadakan oleh BPN Prabowo - Sandi adalah kemauan dari tokoh-tokoh yang hadir di Lapangan Polo, Hambalang, Bogor. Oleh karena itu, kuasa hukum Ratna Sarumpaet memohon kepada majelis Hakim atas beberapa poin.
"Satu, menerima pembelaan kuasa hukum. Dua, menolak dakwaan dan tuntutan JPU. Tiga, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah tindak pidana dengan menyebarkan berita bohong," kata Desmihardi.
Selanjutnya Desmihardi juga memohon agar terdakwa Ratna Sarumpaet bebas dari segala dakwaan atau segala tuntutan hukum, serta mengembalikan hak-hak terdakwa.