REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet akhirnya mengajukan banding terhadap vonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan banding tersebut telah teregister dengan nomor 63/Akta.pid/2019/PN.Jkt.Sel.
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Insank Nasruddin mengatakan, keputusan pengajuan banding tersebut disepakati Ratna usai berembuk semalam.
"Benih-benih keonaran ini kami menilai tidak relevan ketika benih keonaran kemudian dikaitkan dengan pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Karena dalam pasal 14 tersebut tidak menyebutkan benih-benih?," kata Insank ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/7).
Insank menambahkan jika berbicara benih-benih artinya baru menduga-duga. Sementara di dalam pasal 14 ayat 1 itu keonaran itu benar terjadi dan harus mutlak.
"Inilah yang kami minta kepastian hukumnya," ujarnya. Ia berharap agar pengadilan tinggi bisa menilai secara obyektif.
Anak bungsu terpidana kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan, mengatakan keluarga menyepakati ibunya tidak melakukan banding walaupun sempat terjadi perdebatan.
"Ada perbedaan pendapat ya di keluarga, tapi akhirnya disepakati belum mau banding ada beberapa alasan sehingga demikian," kata Atiqah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/7).