REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly keberatan bila narapidana kasus korupsi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Menurut Yasonna, Lapas Nusakambangan merupakan Lapas dengan tipe high risk, dimana pengamaman yang sangatlah ketat.
"Nusakambangan adalah Lapas yang high risk, Lapas supermaksimum security. Narapidana koruptor bukanlah narapidana kategori napi high risk yang memerlukan supermaksimum sekuriti. Jadi itu persoalannya," kata Yasonna di kantornya, Selasa (18/6).
Lapas dengan tipe tersebut, Yasonna mengatakan, dikhususkan untuk para terpidana mati, terpidana seumur hidup, pelaku pelaku kejahatan pembunuhan, narkoba dan teroris. Yasonna melanjutkan, pihaknya saat ini juga sedang membangun Lapas Karanganyar di Nusakambangan dengan pengamanan super ketat. Namun tetap Lapas Karanganyar tidak diperuntukan untuk napi koruptor. Lapas yang digadang-gadang memiliki teknologi pengamanan paling bagus, hanya diperuntukan bagi napi dengan penjagaan super maksimum.
"Teknologi IT yang bagus, dan di lorong paling bawah kita bangun di bawah tanah, eksekusi mati. Itu super canggih, tapi itu (napi koruptor, Red) kan bukan," ujarnya.
Dia mengatakan, sebelumnya ada berbagai peristiwa yang terjadi belakangan ini. Contohnya di Aceh beberapa minggu lalu ditarik 22 orang dari Medan. "Dari Bali beberapa orang, yang ada kejadian yang di Nusakambangan yang salah SOP-nya, itu dalam rangka menempatkan bandar narkoba dan yang tindak pidana berbahaya, itu yang kita tempatkan di sana," tambah Yasonna.
Sebelumnya, KPK menyatakan terdapat tiga poin yang sudah dibicarakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan KPK terkait perbaikan Lapas. Pertama, perihal pemindahan narapidana korupsi ke Lapas Nusakambangan. Ditjenpas dan KPK telah membahas beberapa nama koruptor yang akan dijebloskan ke Lapas 'penjahat kelas kakap tersebut'.
"Usulan nama narapidana korupsi yang akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Kedua, kata Febri, terkait revisi peraturan menteri tentang remisi yang telah direview KPK. Aturan tentang remisi yang ada sekarang dinilai KPK berpotensi transaksional. "Ketiga, evaluasi pedoman teknis sistem permasyarakatan," kata dia.
Menurut Febri, wacana aksi ini telah disusun pihak Ditjenpas bersama dengan tim pencegahan KPK. Lembaga Antirasuah mengingatkan Ditjenpas untuk segera merealisasikan poin-poin tersebut. "Hal ini perlu agar upaya perbaikan Lapas tetap berjalan terus dalam koridor yang semestinya," ucap dia.
Febri mengatakan dari kajian yang dilakukan bersama dengan Ditjenpas, pemindahan terpidana korupsi ke Nusakambangan bisa dilakukan sesegera mungkin tanpa harus menunggu pembangunan Lapas baru. Mengingat, masih ada beberapa sel yang kosong atau belum dipakai. "Dalam kondisi saat ini tidak harus menunggu pembangunan Lapas baru di Nusakambangan untuk pemindahan tersebut. Karena sejumlah sel di sana masih belum digunakan," ujarnya.