Selasa 18 Jun 2019 19:34 WIB

Kivlan Jalani Konfrontasi dengan Saksi-Saksi Kasusnya

Kivlan Zen tiba sekitar pukul 16.55 dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Red: Andri Saubani
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dikonfrontasi dengan sejumlah saksi, di antaranya Iwan Kurniawan dan Habil Marati, Selasa petang. Kivlan tiba di Gedung Ditreskrimun Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.55 dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Kivlan yang mengenakan kemeja putih dengan jas biru kembali bungkam dan menghindari awak media yang telah menunggunya. Kuasa hukum Kivlan, Muhammad Yuntri, mengatakan bahwa agenda kali ini kliennya tidak membawa barang bukti apa pun.

Baca Juga

"Mungkin kita memfokuskan untuk konfrontasi langsung. Belum, ya, barang buktinya," kata Yuntri.

Seperti diketahui, pada Senin (17/6), Kivlan telah diperiksa kembali sebagai saksi kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara yang menjerat tersangka Habil Marati (HM). Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari sebelumnya pada Jumat (14/6).

Dalam pemeriksaannya terakhir, Kivlan dicecar 23 pertanyaan selama sembilan jam oleh penyidik. Adapun Habil ditetapkan sebagai tersangka penyandang dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara. Habil ditangkap di rumahnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 29 Mei 2019.

Sementara itu, Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan tengah menjalani penahanan di Rutan POM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement