Rabu 19 Jun 2019 21:48 WIB

Cecar Saksi 02, MK Tegur Komisioner KPU

Hasyim sering melakukan pengulangan saat bertanya kepada para saksi.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah saksi dari pihak pemohon saat diambil sumpahnya pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah saksi dari pihak pemohon saat diambil sumpahnya pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Hakim Konstitusi, Suhartoyo, menegur Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, saat sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6) malam. Hasyim diminta tidak mengulang-ulang pertanyaan terhadap saksi fakta yang diajukan oleh pihak Prabowo-Sandiaga Uno. 

Kejadian ini bermula saat Hasyim selaku perwakilan pihak termohon diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk bertanya kepada para saksi 02. Kesempatan bertanya ini untuk mendalami keterangan yang sebelumnya sudah dibacakan oleh saksi.

Hasyim lantas bertanya kepada salah satu saksi,  Nur Latifah. Dia lokasi Nur memberikan suara dalam pemilu 17 April.

"Pada hari itu, pada hari pencoblosan 17 April saudara pulang kampung dalam rangka nyoblos?" katanya. 

Hakim Suhartoyo lantas memotong pertanyaan Hasyim. "Bukan.. (dia sebagai) pemantau. Bapak nggak membuat catatan sih. Itu kemudian jadinya mengulang-ulang pertanyaan itu. Dia sebagai relawan tadi Pak," ujar Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK,  Jakarta Pusat,  Rabu malam.

Hasyim menampik jawaban Suhartoyo.  "Loh ini saya tanyakan karena memilih itu harus sesuai dengan KTP Pak, " tegas Hasyim. 

Suhartoyo kemudian menegaskan, bahwa Hasyim sering melakukan pengulangan saat bertanya kepada para saksi. Dia menyindir KPU yang seolah tidak pernah membuat catatan atas keterangan para saksi. 

"Bukan persoalan itu, ini persoalan lain. Pertanyaan Anda itu pengulangan. Keadaan saksi di situ keberadaannya adalah sebagai relawan. Dia pulang di kampung itu karena di semarang dia sekolah. Kalau dicatat semua pasti tidak akan mengulang.  Pak Hasyim kalau mau bertanya serahkan ke Mas Ali Nurdin (kuasa hukum KPU).  Pak Hasyim jangan bicara lagi," tegas Suhartoyo.

"Baik terimakasih," jawab Hasyim.

Pemeriksaan saksi pada Rabu malam merupakan lanjutan dari pemeriksaan pada Rabu siang. Secara total, majelis hakim MK memeriksa sebanyak 14 orang saksi fakta dan dua saksi ahli dari kubu 02 pada Rabu. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement