Kamis 20 Jun 2019 17:03 WIB

Tak Hadiri Sidang, ke Mana Bambang Widjojanto?

Bambang Widjojanto kerjakan sesuatu untuk kepentingan persidangan

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Esthi Maharani
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6) pagi.
Foto: Republika/Fuji Eka Permana
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6) pagi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto tak hadir dalam sidang sengketa perolehan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli IT dari pihak termohon, Kamis (20/6). Anggota tim hukum Tahir Musa Luthfi Yazid mengungkapkan alasan Bambang Widjojanto tak hadir pada sidang hari ini.

"Beliau sedang kerjakan sesuatu yang juga untuk kepentingan persidangan," kata Luthfi kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga

Apalagi, lanjut dia, sidang sebelumnya baru berakhir pada Rabu dini hari tadi, sehingga BW perlu beristirahat. Namun ia memastikan dirinya dan tim lainnya tetap berkoordinasi dengan Bambang.

"Koordinasi dengan kita, persiapkan yang lain," ujarnya.

Selain itu, anggota tim hukum Prabowo-Sandiaga lainnya, Iwan Satriawan juga mengungkapkan alasan ketidakhadiran Bambang lantaran ada sesuatu yang dikerjakan. Oleh karena itu BW memberikan amanat kepada empat kuasa hukum yang hadir pada hari ini.

"Itu pembagian tugas yang biasa kalau anda lihat tim lain kan juga mereka ada yang silih berganti juga," tuturnya.

Ia juga belum bisa memastikan apakah besok BW akan hadir dalam persidanhan atau tidak. Pasalnya timnya juga harus menyesuaikan kebutuhan persidangan.

"Kalau hari ini kan ternyata kita cuma mendengarkan satu ahli aja. Kenapa harus banyak-banyak yang datang? Jadi cukup berapa orang yang datang," jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement