Jumat 21 Jun 2019 20:19 WIB

KPK Geledah Kantor DPRD Cirebon

Penggeledahan dilakukan terkait kasus gratifikasi di Cirebon.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Penggeledahan oleh penyidik KPK.   (ilustrasi)
Foto: Antara
Penggeledahan oleh penyidik KPK. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan sejak Kamis (20/6) kemarin hingga Jumat (21/6) di sejumlah tempat di Karawang dan Cirebon. Salah satu yang digeledah adalah kantor DPRD Cirebon. Penggeledahan dilakukan terkait kasus gratifikasi atau penerimaan terkait perizinan dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.

"Penggeledahan di Karawang dilakukan kemarin, Kamis 20 Juni 2019 di 3 lokasi, yaitu: 2 kantor pihak swasta dan 1 rumah saksi. Sedangkan penggeledahan di Cirebon dilakukan di Kantor DPRD Cirebon, Rumah Dinas Ketua DPRD Cirebon dan 1 rumah pihak swasta," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (21/6).

Baca Juga

Dari lokasi tersebut, kata Febri, disita dokumen terkait dengan rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) setempat dan dokumen perizinan. Sebelumnya, Sunjaya telah divonis bersalah dan dihukum 5 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung terkait perkara jual beli jabatan .

Dalam fakta persidangan terungkap sejumlah penerimaan oleh Sunjaya. KPK pun melakukan pengembangan berupa  penyidikan kasus gratifikasi. Saat ini, penyidik KPK masih terus mendalami sejumlah penerimaan-penerimaan lain yang diterima Sunjaya selama menjabat Bupati Cirebon. 

Dalam persidangan Sunjaya,  salah satu sumber penerimaan Sunjaya diperoleh dari kontraktor asal Korea, Hyundai Engineeering & Construction (HDEC)  dalam beberapa kali termin. Uang sebesar Rp 6,5 miliar dari HDEC diambil oleh Camat Beber, Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin, atas perintah Sunjaya.

Sunjaya pun mengakui menerima uang tersebut. Uang itu, kata Sunjaya merupakan uang pengganti dari HDEC atas keberhasilannya membebaskan tanah untuk pembangunan PLTU 2. Sunjaya juga mengakui sebagian dari uang yang diterimanya dialirkan ke sejumlah orang penting di Kabupaten Cirebon.

Dalam praktiknya, uang itu diberikan melalui perantara seorang broker. Uang itu digunakan untuk menenangkan warga di daerah konstruksi yang protes atas pembangunan PLTU.

Hyundai merupakan satu dari tiga kontraktor utama dalam pembangunan proyek PLTU yang dimulai pada tahun 2016 tersebut. Dengan dana dari beberapa investor, termasuk dari anak perusahaan dari Korea Electric Power Corporation, KOMIPO. Proyek konstruksi PLTU ini diharapkan bakal selesai tahun 2020 mendatang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement