REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Front Pembela Islam (FPI) akhirnya memperpanjang izin keorganisasinya ke Kementerian Dalam Negeri. Menurut Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atma Prawiro, FPI telah mengajukan perpanjangan izin sejak masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar organisasi tersebut habis pada 20 Juni 2019.
"Kami sudah melengkapi semua dokumen-dokumennya tanggal 20 itu,” kata Sugito kepada Republika.co.id pada Sabtu (22/6).
Izin ormas FPI berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri dengan nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 menerangkan izin FPI mulai dari 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019. Sugito mengatakan sempat ada dokumen-dokumen yang belum lengkap untuk memperpanjang izin. Namun, hal itu telah diselesaikan.
“Jadi jangan dibilang belum ya, sudah diajukan itu,” katanya.
Sementara itu Sugito enggan mengomentari terkait petisi yang dibuat sejumlah netizen yang menginginkan agar FPI tak memperpanjang lagi izinnya. Hingga 20 Juni petisi yang dibuat dalam situs Change.org itu mencapai 482.430 orang.
“Soal petisi itu biarlah kami enggak mau komentar,” katanya.