REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri tengah mengevaluasi perpanjangan izin organisasi Front Pembela Islam (FPI). Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, perpanjangan izin organisasi FPI telah diajukan melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.
"Infonya sudah diajukan lewat Dirjen Polpum. Sekarang sedang diurus oleh Dirjen Polpum. Sedang dievaluasi dulu," jelas Tjahjo di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (24/6).
Ia menjelaskan, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum juga telah membentuk tim untuk mengevaluasi pengajuan perpanjangan izin organisasi itu. Menurutnya, pengajuan perpanjangan izin organisasi tidak hanya berasal dari FPI namun juga dari berbagai ormas yang membutuhkan Surat Keterangan Terdaftar organisasi.
"Karena ada ormas yang mendaftarkan diri di Kemenkumham ada, ada yang mendaftarkannya cukup di akta notaris juga ada, ada juga yang mengajukan SKT ke Kemendagri. Tidak prinsip sih," ujar dia.
Tjahjo mengatakan, Kemendagri akan mengevaluasi kembali komitmen organisasi tersebut terhadap NKRI dan juga Pancasila sebelum mengeluarkan izin terbaru. Ia pun mengingatkan, apapun hasil keputusan dari evaluasi pengajuan perpanjangan izin ormas harus diterima dengan baik.
"Apapun yang diputuskan pasti akan menimbulkan pro dan kontra. Maka ormas yang baik, ormas yang tidak menimbulkan pro kontra, ada kemaslahatan bagi masyarakat dan bangsa," tambahnya.
Seperti diketahui, masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar organisasi FPI habis pada 20 Juni 2019. Berdasarkan SKT, izin FPI diberikan mulai dari 20 Juni 2014 lalu hingga 20 Juni 2019.