REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa melakukan penetapan Presiden dan Wapres terpilih 2019, jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan oleh Prabowo-Sandi. Penetapan Presiden-Wakil Presiden terpilih paling lambat dilakukan tiga hari kalender pascaputusan MK.
Menurut Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, batasan untuk ditindaklanjuti putusan MK paling lambat adalah selama tiga hari kerja. "KPU menetapkan (calon terpilih) kapan, yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan. Jadi setelah hari Kamis, apakah Jumat, Sabtu atau Ahad, yang penting masih dalam durasi tiga hari kerja setelah pembacaan putusan," ujar Hasyim kepada wartawan di Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
Hasyim menegaskan, KPU menggunakan perhitungan hari kalender dalam menindaklanjuti putusan MK. Sebab, tahapan pemilu menggunakan perhitungan hari kalender. "Sementara kalau persidangan MK kan dihitung hari kerja, tetapi kalau penetapan paslon capres-cawapres terpilih itu berdasarkan hari dalam tahapan pemilu atau hari kalender," katanya.
Namun, Hasyim kembali mengingatkan penetapan calon terpilih hanya bisa dilakukan jika MK memutuskan menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandiaga Uno sebagai pihak pemohon. Kondisi yang sama juga berlaku jika MK memutuskan tidak ada persoalan dengan hasil perolehan suara pilpres 2019.
Jika kondisinya demikian, maka putusan MK mengukuhkan keputusan KPU terkait hasil pilpres. Maka, sengketa hasil pilpres telah selesai dan tahapan pilpres 2019 bisa beralih ke penetapan Presiden-Wakil Presiden terpilih. Saat penetapan calon terpilih nanti, kata Hasyim, KPU akan mengundang semua peserta pilpres, parpol pendukung, organisasi kemasyarakatan, NGO, media dan perwakilan pemerintah. Penetapan digelar secara terbuka.
"Nanti, kami akan bacakan berita acara tentang peristiwa penetapan paslon terpilih. Kemudian berdasarkan itu KPU membuat keputusan tentang penetapan paslon terpilih. Yang akan jadi produk hukum publik kan ya keputusan KPU tentang (penetapan) paslon terpilih," tegas Hasyim.
Hasyim menambahkan, penetapan calon terpilih juga bisa dilakukan di hari Ahad, sesuai dengan aturan yang ada. "Jadi Ahad hari terakhir batas penetapan tiga hari. Kalau mau ditetapkan sebelum 30 Juni juga boleh," tegas Hasyim.
Sebelumnya, sembilan hakim MK telah menetapkan bahwa sidang pembacaan hasil putusan sengketa perselisihan hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno akan dilakukan pada Kamis. MK membacakan satu hari lebih awal dari batas waktu maksimal yang sudah ditentukan dalam Peraturan MK. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan jadwal pembacaan PHPU Pilpres tanggal 27 Juni merupakan keputusan dari hakim konstitusi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilakukan pada Senin (24/6).
"Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," ujar Fajar dalam keterangannya, Senin (26/6).
Fajar mengatakan pertimbangan hakim karena mereka merasa sudah siap membacakan putusan PHPU Pilpres tersebut tanggal 27 Juni. Meskipun demikian, kata dia, RPH hakim terus berlanjut sampai tanggal 26 Juni 2019. "Itu bukan dimajukan, memang paling lambat tanggal 28 Juni karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27 Juni, ya diputuskan," ucapnya.