Kamis 27 Jun 2019 17:31 WIB

Pascaputusan Sidang MK, Polda Jatim Jaga Objek Vital

Penjagaan dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya pihak yang tidak menerima putusan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Anggota kepolisian melakukan penjagaan jelang sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Anggota kepolisian melakukan penjagaan jelang sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan penjagaan di beberapa objek vital guna mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan pascaputusan sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi. Penjagaan dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya pihak yang tidak menerima putusan sidang tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, beberapa objek vital yang dijaga yakni kantor pemerintahan, kantor KPU, hingga kantor Bawaslu. "TNI dan Polri bersama-sama bahu-membahu, kami mengantisipasi hal-hal yang nantinya berkembang setelah sidang di MK. Di objek vital yang lain, di kantor-kantor, TNI dan Polri akan menjaga," kata Barung di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (27/6).

Berdasarkan pemantauan di Jatim, Barung menegaskan hingga siang ini di semua daerah masih terpantau aman. Pihaknya juga tidak melihat adanya pergerakan massa untuk menggelar aksi atau demonstrasi menyikapi putusan MK tersebut.

Kendati demikian, lanjut Barung, pihaknya tetap harus meningkatkan pengawasan demi mempertahankan kondusivitas yang ada. Dia pun berharap, masyarakat Jatim bisa terus menjaga kondusivitas yang sejauh ini sudah tercipta. "Tapi ini aman, bahwa sampai sekarang TNI dan Polri akan mengantisipasi," ujar Barung.

Barung juga membantah kabar adanya pergerakan massa dari Jatim ke Jakarta, untuk mengawal putusan di MK. Dimana sebelumnya beredar kabar adanya 10-20 bus massa dari Jatim yang berangkat ke jakarta untuk mengawal putusan di Mahkamah Konstitusi.

"Entah yang berangkat sendiri sendiri, yang secara komunal (berkelompok, red) tidak ada," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement