Jumat 28 Jun 2019 20:22 WIB

Polisi Ringkus Begal Motor Sadis di Bojong Gede

Begal kerap menggunakan senjata tajam saat melakukan aksinya.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Begal
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Begal

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Aparat kepolisian Polsek Bojong Gede (Boge) meringkus RS (20 tahun), perampok sadis bercelurit di rumahnya di Kampung Nanggela,  Desa Sukmajaya Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. RS kerap menggunakan senjata tajam celurit untuk mengancam korbannya.

Menurut Humas Polresta Depok AKP Firdaus, ketika pembegalan itu terjadi, Korban saksi pelapor Nanang (45) dengan motornya, membonceng Rendi (27) melintas di Jalan Parung Hijau. Kedua korban ini berpapasan dengan RS yang juga mengendarai motor. Pelaku langsung berbalik arah mengejar korban. Setelah RS berhasil memberhentikan Nanang warga Desa Tojong, Tajurhalang, Kabupaten Bogor ini, pelaku langsung mengancam dengan celurit sehingga kedua korban sontak lari menyelamatkan diri sembari meninggalkan motornya.

Baca Juga

"Korban melapor peristiwa ini kepada Polsek Bojonggede.  Selanjutnya anggota Reskrim menerima informasi dari korban tentang peristiwa ini. Ternyata sepeda motor milik Korban diketahui ada di rumah pelaku di daerah Nanggela, Sukmajaya, Bogor," jelas Firdaus di Mapolresta Depok, Jumat (28/6).

Dia menambahkan, perampokan ini terjadi Ahad (23/6) sekitar pukul 24.45 WIB, ketika jalan sangat sepi. " Pelaku RS ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dan kepemilikan Senjata Tajam tanpa Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan Pasal 2 Ayat (1)UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tegas Firdaus. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement