Ahad 30 Jun 2019 18:57 WIB

Citilink Pastikan Harga Tiket Sudah Turun

Selama ini Citilink tidak melanggar aturan tarif batas atas dan bawah tiket pesawat

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo usai diwawancarai Republika, di Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang, Banten ,Rabu (16/1).
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo usai diwawancarai Republika, di Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang, Banten ,Rabu (16/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah saat ini sudah meminta maskapai berbiaya murah atau low cost carrier (LLC) untuk menurunkan harga tiketnya untuk rute dan di waktu tertentu. Salah satu maskapai LCC, Citilink Indonesia memastikan sudah melakukan hal tersebut.

“Kita pasti akan mematuhi arahan dari regulator. Sebenernya ada penurunan di beberapa rute di beberapa waktu,” kata Direktur Utama Citilink Juliandra Nurthjajo di Gedung Garuda Indonesia, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Ahad (30/6).

Baca Juga

Dengan begitu, Juliandra memastikan Citilink tetap melakukan arahan pemerintah untuk mendukung upaya penurunan harga tiket pesawat. Meskipun begitu, Juliandra menegaskan selama ini Citilink tidak melanggar aturan tarif batas atas dan bawah sesuai regulasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Juliandra mengatakan saat ini Citilink tengah megevaluasi mana saja rute yang bisa diturunkan lagi harga tiketnya. Meskipun begitu, Juliandra belum bisa mengungkapkan secara detil berapa persen penurunan harga tiket yang sudah dilakukan saat ini.

“Kalau dicari (harga tiket) ada yang rendah di waktu-waktu tertentu. Jadi ini akan sangat berpengaruh,” tutur Juliandra.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution mengatakan pemerintah bersama seluruh pihak terkait sudah merumuskan tiga kebijakan. Kebijakan pertama yakni pemerintah bersama seluruh pihak terkait tengah memfinalisasi kebijakan untuk memberlakukan penurunan harga tiket penerbangan LCC domestik untuk jadwal penerbangan tertentu.

Darmin mengatakan kebijakan kedua diambil untuk menjaga keberlangsungan industri angkutan udara maka seluruh pihak yang terkait seperti maskapai udara, pengelola bandara, dan penyedia bahan bakar penerbangan akan memebrikan insentif. "Semua bersama-sama berkomitmen untuk menurunkan biaya  yang terkait dengan operasi penerbangan," ujar Darmin.

Selanjutnya, Darmin mengatakan untuk membantuk efisiensi biaya maskapai, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemberian insentif fiskal. Kebijakan fiskal tersebut untuk jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara.

"Begitu juga jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean serta impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya," ungkap Darmin.

Pemerintah tampaknya sudah memberikan sinyal hijau untuk memberikan insentif fiskal demi menurunkan harga tiket pesawat yang masih tinggi. Sekretaris Kemenko Perekonomian Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan penyusunan kebijakan tersebut sudah disetujui. "(rancangan peraturan pemerintah atau RPP insentif fiskal) Sudah diparaf para menteri terkait," kata Susiwijono kepada Republika, Rabu (26/6).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement