REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 sudah selesai. Saat ini KPU sudah menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
"Tahapan secara umum pemilu presiden dan wakil presiden puji syukur Alhamdulillah, setelah pleno penetapan presiden dan wakil presiden terpilih hari ini, maka rangkaian tahapan pilpres pada Pemilu 2019 di level KPU sudah selesai," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (30/6) malam.
Wahyu melanjutkan, masih ada satu tahapan lagi yakni pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019-2024. Namun, tahapan itu tidak akan diselenggarakan oleh KPU.
"Itu (pelantikan) masih masuk tahapan pemilu, tapi dilaksanakan oleh MPR. Nanti kami berkoordinasi antara KPU dan MPR. MPR yang melantik, kami hanya berkoordinasi, " tutur Wahyu.
Wahyu menambahkan, meski pilpres telah selesai, tetapi tahapan pemilihan legislatif masih terus berjalan. Tahapan pileg saat ini memasuki perselisihan hasil pemilu (PHPU) pileg 2019. "PHPU pileg masih berlangsung hingga 14 Agustus 2019," ungkap Wahyu.
Sebelumnya, KPU secara resmi menetapkan paslon capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019. Penetapan ini digelar Ahad sore di Kantor KPU RI, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Penetapan Presiden dan Wakil Presdien Terpilih. Presiden dan Wakil Presiden terpilih Periode 2019-2024, Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin saat memberikan sambutan usai menerima surat keputusan di Gedung KPU, Jakarta, Ahad (30/6).
Ketua KPU, Arief Budiman, membacakan surat keputusan (SK) SK 1185/PL.01.09-Kpt/06/KPU/VI/2019. SK tersebut mensahkan perolehan suara pilpres paslon Jokowi-Ma'ruf Amin sebanyak 55, 50persen suara nasional.
"Menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019 nomor urut 01 saudara Ir H Joko Widodo dan saudara Profesor Doktor HC Kyai Haji Ma'ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024," ujar Arief.
Dia melanjutkan, keputusan ini sekaligus mulai berlaku sejak Jumat, 30 Juni 2019.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada 30 juni 2019," tegas Arief.
Penetapan KPU ini dilakukan tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Tim Kuasa Hukum paslon capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga Uno untuk seluruhnya. Menurut majelis hakim, permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum.