REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah dua tahun menetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan kepala Dinas PU Bina Marga Provinsi Papua, Maikel Kambuaya, Senin (1/7). Maikel ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre, Jayapura pada APBDP Papua tahun anggaran 2015.
"MK (Maikel Kambuaya), mantan Kepala Dinas PU Bina Marga Pemerintah Provinsi Papua ditahan 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, 1 Juli 2019 di Rutan KPK Cabang Guntur," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (1/7).
Diketahui, KPK menetapkan Maikel sebagai tersangka pada Februari 2017. Maikel diduga menyalahgunakan wewenangnya terkait proyek peningkatan jalan di Kabupaten Jayapura yang menelan anggaran Rp 89,5 miliar. Proyek tersebut dimenangkan PT Bintuni Energi Persada yang berkantor pusat di Jakarta Pusat.
Berdasar penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) korupsi yang dilakukan Maikel ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 40,9 miliar. "Pekan lalu, KPK juga telah menerima perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK-RI untuk perkara ini. Diduga negara dirugikan Rp 40,9 milar," kata Febri.
KPK pada Jumat (28/6) lalu, juga telah menahan seorang tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP) David Manibui (DM). David ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK, belakang Gedung Merah Putih KPK.