REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk saat ini tengah dikenakan sanksi terkait laporan keuangan audited 2018. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan hal tersebut menujukkan pemerintah sudah tidak bisa dibohongi lagi.
"Ya makanya zaman sekarang ini kita sudah nggak boleh lagi bohong. Tidak bisa lagi. Mohon maaf ya, kalau dulu mungkin menterinya bisa ditipu-tipu tapi kalau sekarang nggak bisa," kata Luhut di Gedung Kemenko Maritim, Selasa (2/7).
Luhut menegaskan saat ini semuanya termonitor dengan baik dan membuat pemerintahan jauh lebih transparan. Untuk itu, jika Garuda diputuskan melakukan pelanggaran dalam laporan keuangannya karena terpantau ada yang tidak sesuai.
"Pasti ketahuan kalau kita membuat suatu kecurangan dalam proses pengambilan keputusan," ujar Luhut.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya, Luhut menegaskan pemerintah akan mamantau lebih cermat lagi. Dia menegaskan tidak boleh lgi ada perusahaan yang melakukan pembohongan dengan memoles laporan keuangannya.
"Itu hukumnya mungkinbisa pidana apalagi Garuda meruapakan perusahaan terbuka. Jadi kalau ada penyimpangan seperti itu harus hati-hati ke depan ini," tutur Luhut.
Dia menilai setelah kejadian laporan keuangan tersebut, melemahkan investor atau tidak tergantung sikap Garuda dalam mengatasinya. Terlebih, selain menjadi BUMN, Garuda Indonesia juga merupakan perusahaan terbuka yang cukup banyak investornya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ari Askhara menegaskan akan mengikuti arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan OJK dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap laporan keuangan audited Garuda Indonesia 2018.
“Garuda terus memegang komite good corporate governance (GCG) dan melakukan keterbukaan informasi,” kata Ari di Gedung Garuda Indonesia, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Ahad (30/6).
Dengan begitu, Ari menegaskan saat ini pemegang saham Garuda Indonesia meminta mengaudit kembali laporan keuangan tersebut per Juni 2019. Untuk itu, Ari menuturkan Garuda akan mematuhi putusan dari OJK, Kemenkeu, dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan sebaik baiknya.