Selasa 02 Jul 2019 23:30 WIB

Polisi Bekuk Lima Pemuda Perampas Motor di Kelapa Gading

Perampasan tersebut berawal dari cekcok antara dua kelompok bermotor.

Perampasan motor (ilustrasi)
Foto: Foto : Mardiah
Perampasan motor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Polsek Kelapa Gading membekuk lima orang pemuda yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di daerah Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta utara pada Kamis (27/6) lalu. Dua antara diantara lima pelaku curas tersebut diketahui masih berada di bawah umur. Keduanya yakni RA (16) dan AM (15). Sedangkan tiga tersangka lainnya berinisial MW, MI, dan RM berusia dewasa.

Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Polisi Jerrold Kumontoy mengatakan, perampasan tersebut berawal dari cekcok antara dua kelompok bermotor. "Mereka saling bersaing menggeber motor dan kelompok motor korban sengaja mondar mandir di depan kelompok tersangka. Kelompok tersangka yang merasa dilirik akhirnya menyerbu kelompok korban," ujar Jerrold dalam konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (2/7).

Baca Juga

Dijelaskan Jerrold, saat menyerbu kelompok korban salah satu tersangka membawa senjata tajam jenis sabit yang rencananya akan digunakan untuk membacok korban. Sontak kelompok korban langsung membubarkan diri. Namun di sana ada satu buah motor yang tertinggal.

Motor tersebut diambil oleh tersangka MI dan saat diambil mereka langsung menuju Cilincing dan di dalam motor itu juga ada handphone.

Korban kemudian melapor ke Polsek Kelapa Gading dan berdasarkan keterangan korban dan ciri-ciri pelaku yang diberikan korban, Unit Resmob Polsek Kelapa Gading berhasil mengidentifikasi pelaku dan membekuk kelima pelaku.

Handphohe korban diketahui sudah dijual oleh tersangka AM kepada tersangka AR. Sedangkan uangnya digunakan untuk membeli minuman beralkohol.

Sedangkan sepeda motor korban yang berjenis Honda Beat warna hitam bernomor polisi F 6380 OS berhasil diamankan petugas dan untuk sementara ditahan polisi sebagai barang bukti.

Selain lima tersangka di atas polisi juga masih memburu dua tersangka lain yang berinisial P dan A yang hingga kini masih buron.

"Para pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun," kata dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement