Rabu 03 Jul 2019 12:53 WIB

Partai Berkarya Klarifikasi Gugatan Pileg ke MK

Partai Berkarya akan melaporkan oknum calegnya yang terlibat pemufakatan gugatan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Sengketa pemilu (ilustrasi)
Foto: Dok Republika.co.id
Sengketa pemilu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua DPP Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang, menyampaikan klarifikasi permohonan gugatan perselisihan hasil pileg atas nama parpolnya di Mahkamah Konstitusi (MK). Partai Berkarya menegaskan tidak pernah memberikan surat kuasa untuk mengajukan gugatan ke MK terkait perolehan suara. 

"Menanggapi pemberitaan beberapa hari ini perihal gugatan Partai Berkarya di MK, khususnya soal suara pileg DPR RI dan menuduh Partai Gerindra mencaplok 2,7 juta suara, kami meluruskan hal tersebut," ujar Badaruddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/7).

Badaruddin menuturkan, Pimpinan Partai Berkarya, dalam hal ini Ketua Umum dan Sekjen tidak pernah mengeluarkan kuasa hukum kepada Nirman Abdurrahman dan kawan-kawan sesuai gugatan yang terigistrasi di MK. "Bila ada surat kuasa, berarti ada pemalsuan tandatangan, " lanjut dia. 

Partai Berkarya meminta MK melakukan verifikasi ulang karena hal itu menyangkut pencemaran nama baik Ketua Umum dan parpolnya yang saat ini ramai diperbincangkan khalayak. 

Menurut Badaruddin, MK sudah melatih para fungsionaris parpol  dalam menghadapi sengketa pasca pemilu 2019. Partai Berkarya pun sudah mendapat sertifikasi MK melalui LBH Berkarya untuk mendampingi para caleg bila ada yang mengajukan gugatan ke MK.

Partai Berkarya telah mengeluarkan Surat Kuasa kepada mereka yang sudah dilatih MK dan pengacara yang tergabung dalam LBH Berkarya dengan Surat Kuasa Ketum dan Sekjen Partai Berkarya nomor K-008/DPP/BERKARYA/V/2019 tanggal 23 Mei 2019 kepada Martha Dinata dkk untuk itu.

"Terkait klaim saudara Nirman Abdurrahman dkk, perihal suara Partai Geindra 2,7 juta suara adalah hak Partai Berkarya maka kami nyatakan itu hoaks dan tidak berdasar. Kami minta maaf kepada Partai Gerindra atas ketidaknyamanan tindakan gugatan tersebut dan pemberitaan yang beredar," tegasnya. 

Atas kesalahan itu, kata Badaruddin, pihaknya akan melaporkan oknum caleg dan atau pengurus partai serta pihak ketiga yang terlibat dalam pemufakatan gugatan ke kepolisian.  Sementara itu, Gugatan di luar pileg DPR RI (DPRD) oleh LBH BERKARYA di MK tetap berjalan dan tidak dipengaruhi oleh gugatan fenomenal di atas.

"Partai Berkarya sedang fokus kepada persiapan orientasi anggota legislatif terpilih di Provinsi/Kabupaten/Kota sebelum mereka dilantik, persiapan PILKADA 2020 dan evaluasi serta revitalisasi menuju PEMILU 2024," tambah Badaruddin. 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghadapi 260 perkara sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pileg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta DPD.  Dua parpol tercatat paling banyak mengajukan permohonan sengketa hasil pileg. 

Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan berdasarkan hasil registrasi perkara PHPU Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK) partai yang banyak mengajukan gugatan sengketa adalah Partai Berkarya, yakni sebanyak 35 perkara  dan Partai Demokrat dengan 23 perkara.  "Iya Partai Berkarya dan Demokrat terbanyak," ujar Ilham dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/7). 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement