REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Unit V/ Perjudian Subdit III/ Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lain, dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. Pada kasus ini, Subdit III/ Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan satu orang tersangka berinisial NH (23 tahun), pria asal Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengungkapkan, pada kasus ini, tersangka NH nekad menyewakan istrinya yang berinisial PR (20) kepada orang lain, yang ditawarkan melalui media sosial Twitter. NH menawarkan istrinya kepada pria hidung belang unuk berlayanan seksual bertiga (threesome) atau bertukar pasangan (swinger).
"Berdasarkan introgasi dari tersangka NH, bahwa saudari PR merupakan istrinya yang telah ditawarkan kepada saudara BS, melalui akun Twitter @3spasutri untuk berhububgan seks dengan tarif sebesar Rp 1.500.000," kata Leonard saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (3/7).
Leonard menjabarkan, pengungkapan kasus bermula pada 28 Juni 2019, dimana penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perbuatan asusila di Vila Yosi, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Kemudian pada 1 Juli 2019, petugas melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
"Kemudian sekitar pukul 14.30 petugas melakukan penggeledahan dan mendapati satu orang perempuan atas nama PR, sedang berhububgan seks dengan dua orang laki-laki atas nama NH, dan BS," ujar Leonard.
Selain mengamankan tersangka NH, beserta korban PR dan BS, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya uang senilai Rp 1,5 juta, dua unit handphone, satu buah selimut, satu buah baju tidur perempuan, satu buah bra, dan tiga buah celana dalam.
Tersangka NH, kata Leonard, diancam Pasal 269 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan, atau memudahkan cabul dengan orang lain, dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara. Tersabgka juga diancam Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman satu tahun penjara.
Tersangka NH mengaku, nekad menjual istrinya untuk membayar hutang bekas biaya sesar sang istri. Bapak satu anak tersebut mengaku, penjualan jasa tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan sang istri. NH mengaku, istrinya tidak merasa keberatan atas penjualan jasa layanan seks tersebut.
"Uangnya untuk bayar utang dulu bekas sesar istri pas lahiran. Ini kesepakatan berdua, tidak ada paksaan," ujar pria yang mengaku sebagai karyawan pabrik tersebut.
NH mengaku sudah tiga bulan menawarkan sang istri melalui media sosial Twitter untuk layanan jasa seksual tersebut. NH mengaku, sejauh ini, istrinya sudah melayani tiga pria hidung belang dengan layanan jasa seksual bertiga. "Kalau swinger belum pernah. Baru threesome doang," ujar NH.