Kamis 04 Jul 2019 00:30 WIB

Kemenperin: Kantong Plastik Belum Pantas Dikenakan Cukai

Pemerintah mengusulkan kantong plastik dikenakan cukai sebesar Rp 200 per lembar

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi kantong plastik
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Ilustrasi kantong plastik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai kantong plastik belum memenuhi kriteria sebagai komoditas yang layak dikenakan cukai. Profil dari produk plastik dan turunannya sangat berbeda dengan produk tembakau dan ethil alkohol yang saat ini menjadi objek pengenaan cukai.

Direktur Industri Kimia Hilir, Direktorat Jenderal Kimia Tekstil dan Aneka, Kemenperin, Taufiek Bawazier menjelaskan, dari segi kesediaan bahan baku, plastik masih membutuhkan pemenuhan dari impor sekitar 40 persen dari total kebutuhan domestik. Sementara tembakau dan alkohol, sumber dayanya melimpah di dalan negeri.

Baca Juga

"Kami memahami instrumen cukai juga dibutuhkan dalam upaya penerimaan keuangan, namun kalau diterapkan pada komoditas yang tepat," kata Taufiek kepada Republika.co.id, Rabu (3/7).

Taufiek melanjutkan, merujuk kepada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, sifat dan karakteristik yang tepat untuk mengenakan cukai terhadap suatu komoditas harus memenuhi beberapa kriteria. Di antarnya, peredarannya perlu diawasi, pemakaianya memiliki dampak negatif bagi masyarakat, serta perlu pembebanan dengan alasan asas keadilan.