REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap menggunakan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Sebab, situng dapat menjadi sarana masyarakat untuk mengetahui informasi terkait Pilkada.
"Situng nanti akan kami berlakukan juga pada pilkada 2020. Situng akan tetap berjalan," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra saat dikonfirmasi, Rabu (3/7).
Ia menjelaskan, sebelum memulai tahapan Pilkada, KPU akan menggelar rapat pimpinan untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2019. Rapim itu akan dilaksanakan setelah masa persidangan sengketa pemilihan legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.
Hasil evaluasi Pemilu 2019 akan dituangkan untuk pelaksanaan pilkada mendatang, termasuk penggunaan situng untuk transparansi. "Kami akan mengevaluasi beberapa hal terkait penghitungan suara," ujar Ilham.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengakui, input sistem hitung yang dilakukan selama ini belum mencapai 100 persen. Ia meminta, KPU Daerah atau KPUD segera menyelesaikan input data situng tersebut.
Ia kembali menegaskan, KPUD harus segera menyelesaikan situng secepat mungkin hingga 100 persen. Hal tersebut penting sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemilu serentak 2019.
"Ini bagian dari pertanggungjawaban ke publik, agar pemilu ini bisa diakses oleh siapapun, informasinya menyeluruh. Ya, orang tahu ada datanya, kita menyediakan info yang lengkap. Dan, ini juga cara memberikan kepercayaan kami kepada publik terhadap proses pemilu itu sendiri," ujar Arief.
Pilkada 2020 bakal digelar di 270 daerah. Rinciannya adalah 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula Pilkada Serentak 2020 diikuti 269 Daerah. Namun, bertambah menjadi 270 karena Pilkada Kota Makassar diulang pelaksanaannya.