Jumat 05 Jul 2019 07:24 WIB

KIPP Jatim Ingatkan Soal Aturan Main Pilkada

Aturan main pilkada yang berbeda dengan pemilu legislatif maupun pemilihan presiden.

Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Kampanye Pilkada
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi Kampanye Pilkada

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur mengingatkan penyelenggara pemilu baik Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu serta peserta pemilu soal aturan main pilkada yang berbeda dengan pemilu legislatif maupun pemilihan presiden.

"Aturan main perlu dipahami bersama oleh para peserta dengan penyelenggara pemilu demi terwujudnya asas pemilu yang free and fair," kata Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur, Novli Thyssen di Surabaya, Jumat (5/7).

Baca Juga

Menurut dia, terdapat sekurangnya 19 kabupaten/kota di Jawa Timur yang akan melaksanakan pilkada serentak di tahun 2020. Pilkada serentak 2020 adalah pilkada serentak gelombang ke empat sejak dimulainya pada 2015.

Ia mengatakan ada perbedaan aturan main antara pilkada dengan pilpres maupun pileg. Di antaranya terkait dengan syarat pencalonan, aturan berkampanye, sampai dengan prosedur tata cara dan mekanisme penyelesaian pelanggaran.