REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan berikan amnesti (pengampunan) kepada Baiq Nuril. Bamsoet menilai Baiq Nuril hanya sebagai korban dalam kasus tersebut.
"Tidak ada salahnya kalau presiden memberikan pertimbangan untuk memberikan pengampunan kepada warga negara kita yang bernama Baiq Nuril," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).
Baiq Nuril menjadi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Melihat kasus yang dialami Baiq, Bamsoet menilai perlu tidaknya evaluasi terhadap UU ITE tergantung dari dinamika di masyarakat.
"Ya ini harus dilihat kasus per kasus dan nanti kita minta kajian dari berbagai pihak apakah UU ITE ini yang sudah berlaku ini perlu dievaluasi lagi, dan revisi ya sangat tergantung kepada dinamika yang ada di masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti. Pernyataan itu disampaikan Jokowi pascapenolakan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril ke Mahkamah Agung. "Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya," tutur Presiden Joko Widodo di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7) lalu.