Senin 08 Jul 2019 16:46 WIB

KPK Konfirmasi Inneke Koesherawati Soal Perusahaan Suaminya

Perusahaan suami Inneke, PT Merial Esa, merupakan tersangka korporasi.

Artis Inneke Koesherawati berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Artis Inneke Koesherawati berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (8/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Inneke Koesherawati soal pengetahuannya tentang aktivitas dari PT Merial Esa yang merupakan tersangka korporasi. Inneke merupakan istri dari Fahmi Darmawansah selaku Direktur PT Merial Esa yang telah menjadi terpidana dalam kasus tersebut.

KPK memeriksa Inneke sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 untuk Bakamla RI dengan tersangka PT Merial Esa pada Senin (8/7). "Diperiksa sebagai saksi, didalami pengetahuan yang bersangkutan terkait aktivitas perusahaan yang terafiliasi dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Pemeriksaan Inneke pada Senin ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pada Senin (1/7) lalu. KPK pada 1 Maret 2019 resmi menetapkan korporasi PT Merial Esa sebagai tersangka.

PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI. PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya pada April 2016, Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia Erwin Sya''af Arief yang juga komisaris PT Merial Esa berkomunikasi dengan anggota DPR RI 2014-2019 Fayakhun Andriadi untuk mengupayakan agar proyek Satelit Monitoring di Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN-Perubahan Tahun 2016. Erwin juga diduga menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun.

Total komitmen fee dalam proyek ini adalah 7 persen dengan 1 persen dari jumlah itu diperuntukkan pada Fayakhun Andriadi. Sebagai realisasi komitmen fee itu, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah memberikan uang pada Fayakhun sebesar 911.480 dolar Amerika (sekitar Rp12 miliar) yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, China.

PT Merial Esa merupakan korporasi yang dimiliki oleh Fahmi Darmawansyah. Dalam proses terjadinya pemberian suap ini diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja ataupun hubungan lain di PT Merial Esa yang bertindak dalam lingkungan korporasi.

PT Merial Esa merupakan korporasi yang disiapkan akan mengerjakan proyek Satelit Monitoring di Bakamla RI setelah dianggarkan dalam APBN-P Tahun 2016. PT Merial Esa merupakan korporasi kelima yang diproses oleh KPK.

Sebelumnya, KPK telah memproses tiga korporasi dalam kasus korupsi dan satu korporasi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Empat korporasi lainnya, yakni PT Duta Graha Indah (DGI) yang berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), PT Tuah Sejati, PT Nindya Karya, dan PT Tradha (tersangka TPPU).

Penetapan PT Merial Esa sebagai tersangka korporasi merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan suap terhadap anggota DPR RI 2014-2019 Fayakhun Andriadi terkait pengurusan anggaran Bakamla RI untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P Tahun 2016.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement