REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat perikanan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim, memperkirakan bahwa kerugian akibat hasil tangkapan ikan ilegal seperti yang tidak dilaporkan dengan benar ke pelabuhan bisa bernilai kerugian hingga lebih dari Rp 100 triliun per tahun.
"(Kerugian lebih dari Rp 100 triliun per tahun) belum termasuk nilai pajaknya," kata Abdul Halim di Jakarta, Kamis (9/7). Menurut dia, agar seluruh tangkapan ikan di Nusantara dapat benar-benar dilaporkan maka harus diperketat kewajiban mencatat hasil tangkapan di logbook kapal.
Namun, Abdul Halim juga menyadari bahwa kewajiban melaporkan hasil tangkapan ikan di logbook dengan baik dan benar kerap terasa longgar antara lain karena tidak adanya insentif bagi pelaku usaha yang telah melaporkan logbook dengan tepat dan konsisten.
Untuk itu, lanjutnya, KKP bekerja sama dengan pemerintah daerah yang memiliki pelabuhan perikanan untuk dapat bekerja sama menertibkan kembali pencatatan logbook serta menyiapkan mekanisme pemberian insentif kepada pelaku usaha yang taat.