REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian menyebut ada kemungkinan saksi yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata 'ikan asin'. Penetapan tersangka akan ditentukan selepas penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut hari ini, Kamis (11/7).
"Tentunya penyidik nanti akan melakukan gelar perkara dan ada potensi tersangka dari para saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/7).
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa Galih Ginanjar sebagai saksi terlapor, dan tengah memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Pablo Benua, Rey Utami, dan Barbie Kumalasari. "Kalau sekarang statusnya masih saksi terlapor (Galih, Pablo dan Rey)," ujarnya.
Argo menyampaikan pihaknya nanti akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus itu hingga memilah-milah peran tersangka dalam kasus itu. "Kemungkinan besok gelar perkara. Tersangka sesuai perannya, sesuai UU ITE ya," ujar dia pula.
Rabu ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil istri Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari serta pasangan YouTuber Rey Utami dan Pablo Benua untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata 'ikan asin'.
Kasus itu mencuat setelah Galih Ginanjar mengumpamakan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, dengan 'ikan asin'. Hal itu diungkap Galih saat diwawancara oleh Rey Utami yang diunggah dalam video YouTube 'Rey Utami & Benua'.
Pernyataan itu membuat Fairuz tersinggung dan sakit hati. Dia lalu melaporkan Galih Ginanjar dan juga pasangan Rey Utami-Pablo Benua sebagai pemilik akun YouTube 'Rey Utami & Benua', ke Polda Metro Jaya.
Polisi mengatakan motif Galih menyebut Fairuz ikan asin, karena Galih ingin mempermalukan Fairuz. Kini polisi sudah menaikkan status kasus itu menjadi penyidikan.