Kamis 11 Jul 2019 00:33 WIB

Konser Musik di Aceh Dibubar Paksa, Sejumlah Saksi Diperiksa

Enam saksi dimintai keterangan dalam kasus pembubaran konser musik di Aceh.

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh memeriksa sejumlah saksi terkait pembubaran konser musik dan dugaan pemukulan seorang polisi di acara Aceh Culinary Festival oleh massa. Kepala Polresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto di Banda Aceh, Rabu, mengatakan sudah enam saksi yang dimintai keterangan dalam kasus pembubaran konser musik di Taman Sultanah Ratu Safiatuddin, Banda Aceh tersebut.

''Kemarin ada tiga saksi yang dimintai keterangan dan hari ini ada tiga lagi. Besok juga ada sejumlah saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Kombes Pol Trisno, seperti dikutip Antara, Rabu (10/7).

Sebelumnya massa dari berbagai organisasi masyarakat membubarkan konser musik. Saat itu grup band Base Jam sedang tampil dalam malam penutupan Aceh Culinary Festival pada Ahad (7/7).

Kombes Pol Trisno Riyanto menyebutkan, polisi juga sudah mengamankan dan menetapkan seseorang yang diduga ikut membubarkan konser musik tersebut sebagai tersangka. "Yang bersangkutan berinisial MZ, sudah ditahan. MZ ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memukul anggota polisi ketika hendak melerai saat keributan pada malam pembubaran konser musik," kata dia.

Terkait dengan kegiatan tersebut, perwira menengah Polri itu menyebutkan konser musik maupun festival kuliner itu sudah mengantongi izin, termasuk rekomendasi Wali Kota Banda Aceh dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU). ''Di saat konser musik, penonton laki-laki dan perempuan dipisah. Lagu-lagu yang dibawakan juga dipilih, seperti lagu religi. Begitu juga dengan penyanyi dan personel grup musik, mengenakan pakaian muslim,'' katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement