REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Galih Ginanjar sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap Fairuz A Rafiq. Penyidik menangkap Galih di sebuah hotel di Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Galih ditangkap di hotel setelah pihaknya mendatangi rumah mantan suami Fairuz itu. Namun, Galih tidak berada di rumah.
"Ternyata yang bersangkutan (Galih) menginap di sebuah hotel di Jakarta Selatan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Saat penyidik tiba, menurut Argo, pengelola hotel memberi tahu bahwa Galih sedang mencari makan di luar. Setelah menunggu cukup lama, penyidik akhirnya kembali mengecek ke dalam hotel dan menemukan Galih sedang berada di dalam kamar.